MerahPutih.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan jabatan hakim mulai tahun 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan dinilai sebagai momentum penting untuk membenahi integritas lembaga peradilan sekaligus memberantas praktik mafia hukum di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, menilai kebijakan ini menunjukkan keberpihakan nyata negara terhadap kesejahteraan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa kenaikan tunjangan harus menjadi titik balik bagi perbaikan moral dan profesionalisme aparat peradilan.
“Kami di Fraksi PKB memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo atas keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan hakim. Namun, ini harus menjadi titik balik. Negara sudah memenuhi hak para hakim, kini saatnya para hakim memenuhi hak rakyat atas keadilan yang bersih dan jujur,” ujar Hasbiallah, Kamis (8/1).
Baca juga:
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Hasbiallah menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan etika profesi. Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi para hakim—yang kerap disebut sebagai “wakil Tuhan”—untuk terlibat dalam praktik lancung atau permainan perkara.
“Minimnya kesejahteraan selama ini seringkali menjadi dalih para makelar kasus untuk memengaruhi putusan hakim. Maka dengan adanya kenaikan kesejahteraan ini seharusnya hal itu tidak terjadi lagi,” katanya.
Ia juga menyoroti rentetan kasus korupsi dan mafia peradilan yang melibatkan oknum hakim hingga pejabat tinggi Mahkamah Agung. Bahkan, dua mantan Sekretaris Mahkamah Agung pernah terseret dalam dugaan praktik mafia peradilan.
“Kita tidak boleh menutup mata bahwa integritas peradilan kita sedang diuji dengan banyaknya hakim yang tertangkap tangan. Dengan kenaikan pendapatan yang signifikan ini, kita berharap lubang-lubang godaan tersebut tertutup rapat. Penegakan hukum harus berjalan lebih optimal dan tanpa intervensi materi,” tegasnya.
Baca juga:
Gaji Hakim Naik, KPK Ingatkan Pengawasan Ketat
Berdasarkan PP Nomor 42 Tahun 2025, tunjangan jabatan hakim mengalami kenaikan signifikan di berbagai tingkatan. Untuk tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atau Pengadilan Banding, Ketua PT menerima tunjangan hingga Rp 110,5 juta per bulan, sementara Hakim Madya Utama sebesar Rp 95,5 juta per bulan.
Sementara itu, di Pengadilan Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan menerima tunjangan hingga Rp 87,2 juta per bulan, dan Hakim Pratama sebagai level terendah memperoleh Rp 61,2 juta per bulan.
Hasbiallah mengingatkan bahwa pendapatan yang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan menuntut standar etik hakim yang jauh lebih tinggi. Ia berharap hakim di lingkungan peradilan umum, agama, maupun Tata Usaha Negara (TUN) dapat memutus perkara secara imparsial dan independen.
“Mulai hari ini, pihak-pihak yang berperkara tidak perlu lagi khawatir bahwa keputusan hakim dipengaruhi oleh faktor luar atau titipan uang. Hakim harus tegak lurus pada materi perkara dan hati nurani. Jika setelah dinaikkan tunjangannya masih ada yang bermain perkara, maka sanksinya harus jauh lebih berat dan tidak ada toleransi lagi,” pungkasnya. (Pon)




