Satgas PKH: 12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

kompas.com
1 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan, ada 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab terjadinya bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Belasan korporasi tersebut dinilai berkontribusi melalui aktivitas penguasaan dan alih fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah daerah aliran sungai (DAS) dan kawasan hulu.

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan, juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan. Yaitu 8 korporasi di Sumatera Utara, 2 korporasi di Sumatera Barat dan 2 korporasi di Aceh," kata Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Menhut Rahasiakan 12 Perusahaan yang Diduga Sebabkan Banjir Sumatera: Masih Proses Hukum

Barita mengatakan, temuan itu merupakan hasil investigasi lapangan yang dilakukan Satgas terhadap aktivitas perusahaan di tiga provinsi yang terdampak bencana.

Di Aceh sendiri, lanjut dia, Satgas sebelumnya telah memeriksa sembilan perusahaan yang terindikasi melakukan alih fungsi kawasan hutan di daerah hulu aliran sungai.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=bencana alam, Satgas PKH, banjir sumatera, bencana sumatera, Perusahaan penyebab bencana, alih fungsi kawasan hutan&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8xNTI2MjUxMS9zYXRnYXMtcGtoLTEyLXBlcnVzYWhhYW4tZGlkdWdhLWphZGktcGVueWViYWItYmVuY2FuYS1kaS1hY2VoLXN1bXV0LWRhbg==&q=Satgas PKH: 12 Perusahaan Diduga Jadi Penyebab Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Sementara itu, di Sumatera Utara, hasil investigasi menemukan delapan perusahaan di kawasan Batang Toru, termasuk di wilayah Sungai Garoga dan Langkat.

Baca juga: Guru Besar Unpad Sebut Banjir Sumatera Tak Cuma Dipicu Hujan Ekstrem

Adapun di Sumatera Barat, terdapat 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai dan menjadi perhatian Satgas dalam penyelidikan bencana.

Satgas PKH menyiapkan sejumlah langkah penegakan hukum terhadap 12 perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana tersebut,

Bentuk sanksi yang akan dikenakan meliputi tidak diperpanjangnya perizinan, pencabutan izin usaha, pengenaan denda administratif, hingga penerapan sanksi pidana.

Baca juga: Banjir Sumatera Cerminan Kegagalan Pemanfaatan Bentang Alam

Penindakan pidana akan menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya," ujar Barita.

Menurut Barita, penindakan terhadap 12 perusahaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satgas PKH dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan dan menekan risiko bencana hidrometeorologi di masa mendatang.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
IHSG diprediksi terkoreksi aksi “profit taking” jelang akhir pekan
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Alasan Inara Rusli Tunda Sahkan Pernikahan dengan Insanul Fahmi
• 11 jam laluinsertlive.com
thumb
Arsenal vs Liverpool, Laga di Stadion Emirates Berakhir Imbang Tanpa Gol
• 15 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Reza Arya Pratama Kembali Starter, Berikut Daftar Susunan Pemain PSM Makassar vs Bali United
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
10 Hari Mengungsi, Korban Banjir di Banjar Keluhkan Jatah Makan
• 20 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.