Pemkot Bandung Kebut Penataan Kabel Udara, Terbaru di Jalan Aceh–Merdeka

metrotvnews.com
1 hari lalu
Cover Berita

Bandung: Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, terus mempercepat penataan jaringan kabel udara di ruang publik melalui migrasi ke sistem Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (IPT) bawah tanah atau ducting system. Terbaru, perapihan kabel fiber optik dilakukan di kawasan Simpang Jalan Aceh hingga Jalan Merdeka, Kamis, 8 Januari 2026.

Penataan dilakukan dengan pengendalian kabel udara yang dinilai telah memenuhi persyaratan teknis untuk dipindahkan ke jalur bawah tanah. Pemerintah Kota Bandung memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Mahyudin, menegaskan pemotongan kabel yang dilakukan bukan merupakan tindakan sepihak. Seluruh tahapan telah melalui koordinasi bersama operator telekomunikasi terkait.

"Program ducting ini adalah upaya jangka panjang. Semua kabel operator yang sebelumnya terpasang di udara wajib dimigrasikan ke bawah tanah melalui sistem IPT," ujar Mahyudin di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Kamis, 8 Januari 2026.

Baca Juga :

Pemkot Bandung Gaspol Tertibkan Kabel Udara di Buahbatu, Target Rampung Dua Pekan

Mahyudin menjelaskan, proses migrasi kabel tidak dapat dilakukan secara instan karena membutuhkan kesiapan teknis, komunikasi intensif, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pengendalian kabel udara tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Saluran Serat Optik Bersama Bawah Tanah.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu selama tiga bulan kepada operator telekomunikasi untuk melakukan migrasi secara mandiri. Apabila batas waktu tersebut terlampaui, pemerintah berwenang melakukan pengendalian kabel udara.

"Limitasi waktu tiga bulan sudah kami berikan kepada operator. Tindakan pengendalian berupa pemotongan kabel hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan wali kota," tegas Mahyudin.

Penertiban kabel udara di Jalan Buahbatu, Bandung, Jawa Barat. (Dok Diskominfo Kota Bandung)

Ia memastikan kabel yang dipotong merupakan kabel yang sebelumnya telah aktif dan telah terkoneksi melalui jalur bawah tanah. Dengan demikian, langkah tersebut tidak menimbulkan gangguan layanan kepada masyarakat. Adapun kabel yang masih dalam proses aktivasi tidak dilakukan pemotongan dan telah diberi penanda khusus.

Program penataan kabel udara ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Bandung dan PT Bandung Infra Investama (BII) sebagai mitra pelaksana IPT yang merupakan BUMD Kota Bandung. Program tersebut ditargetkan rampung hingga 2027 sebagai bagian dari penataan infrastruktur kota agar lebih rapi, aman, dan estetis.

"Total saat ini sudah ada 36 ruas jalan yang memiliki jalur bawah tanah dan siap dilakukan pengendalian kabel udara," tandas Andri, Perwakilan PT Bandung Infra Investama.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kejagung Sebut Bekas Kepala Daerah Terlibat Dalam Kasus Tambang di Konawe Utara
• 7 jam lalukompas.id
thumb
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tesangka Kasus Kuota Haji
• 7 jam lalufajar.co.id
thumb
Pemprov dan Polda Babel Gelar Panen Raya Jagung di SPN Lubuk Bunter
• 21 jam lalutvrinews.com
thumb
Sejumlah Proyek Hilirisasi Dimulai Akhir Januari, Ada Smelter Aluminium
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Indef Soroti Dampak Ekonomi Program MBG terhadap PDB dan Kesejahteraan
• 4 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.