Satgas PKH Temukan 12 Perusahaan Diduga Sebabkan Banjir Sumatera

kumparan.com
22 jam lalu
Cover Berita

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan 12 perusahaan yang turut menjadi penyebab banjir di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Para perusahaan itu akan segera ditindak.

"Satgas Penertiban Kawasan Hutan juga menemukan 12 perusahaan yang menjadi penyebab bencana dan segera diambil tindakan," ucap Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/1).

"Yaitu delapan korporasi di Sumatera Utara, dua korporasi di Sumatera Barat dan dua korporasi di Aceh,” tambahnya.

Barita mengatakan, ada sejumlah jenis tindakan yang bisa diterapkan kepada 12 perusahaan tersebut.

“Tindakan alternatif yang dilakukan adalah, tidak memperpanjang perizinan, dicabut perizinannya, denda administratif, dan/atau pengenaan pidana untuk menggunakan instrumen Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan terhadap 12 perseroan terbatas atau korporasi ini,” ucap Barita.

“Satgas akan melakukan koordinasi lintas instansi kementerian lembaga untuk pelaksanaan tindakan hukum maupun sanksinya,” tambahnya.

Selain 12 perusahaan itu, Barita mengatakan ada sejumlah perusahaan yang tersebar di ketiga provinsi tersebut berkontribusi menyebabkan bencana. Mereka pun sudah mulai diperiksa.

“Di Aceh ada terindikasi dan sudah dilakukan pemeriksaan investigasi terhadap sembilan perusahaan terkait daerah aliran sungai, alih fungsi kawasan hutan di hulu. Sehingga ada sembilan perusahaan yang ditengarai memiliki kontribusi terhadap bencana yang kemarin terjadi,” ucap Barita.

“Di Sumatera Utara, kami mencatat dan dari hasil investigasi itu ada delapan perusahaan di Batang Toru, meliputi Sungai Garoga dan Langkat. Di Sumatera Barat ada 14 perusahaan yang beroperasi di tiga daerah aliran sungai,” tambahnya.

Lebih lanjut, untuk ke-12 perusahaan tersebut, Barita mengatakan ada indikasi pidana yang mereka lakukan. Pemeriksaan kini dilakukan di Kejaksaan Tinggi masing-masing wilayah.

“Lalu yang kedua berkaitan tadi dengan 12 perusahaan ini tentu karena investigasi dari sebuah dugaan tindak pidana itu kan berkembang sesuai dengan data fakta peristiwa yang diperoleh,” jelas Barita.

“Nah inilah kemudian yang ditemukan indikasi kuat 12 korporasi dan ini 12 korporasi sekarang sedang menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sehingga nanti bisa ditemukan perbuatan pidana pasal yang dipersangkakan dan tersangka,” tambahnya.

Barita menjelaskan, ke-12 perusahaan itu terindikasi telah mengalihfungsikan daerah aliran sungai. Mereka pun akan diperiksa soal perizinannya.

“Ya itu diduga dia, satu ya, kan ini kawasan banjir ini daerah aliran sungai, alih fungsi di hulu, dia punya perizinan atau enggak? Satu, pentingnya itu,” ucap Barita.

“Kemudian apakah izin itu sesuai dengan yang ada di lapangan atau tidak? Kan begitu,” tandasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kemenperin Persiapkan Penyerapan Anggaran dan Belanja Industri di Tahun 2026
• 19 jam laludisway.id
thumb
KSOP Labuan Bajo Larang Pelayaran Kapal Wisata di Malam Hari
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Roy Suryo Datangi Polda Metro Jaya, Laporkan 7 Pendukung Jokowi Terkait Tuduhan Ijazah Palsu-Proyek Korupsi Hambalang
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Anggota TNI Peraih Medali SEA Games Diganjar Kenaikan Pangkat dan Sekolah Perwira
• 14 jam laluliputan6.com
thumb
Masih Sibuk Diborong, Harga Emas Antam Naik Rp6000/Gram
• 4 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.