Labuan Bajo: Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali membuka aktivitas pelayaran wisata di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo. Pembukaan ini berlaku mulai Sabtu, 10 Januari 2026, setelah beberapa hari sebelumnya ditutup akibat cuaca buruk. Meski dibuka, KSOP tetap memberlakukan larangan pergerakan kapal pada malam hari di wilayah perairan tersebut.
Kepala KSOP Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa keputusan pembukaan kembali diambil setelah mendapatkan informasi cuaca yang lebih spesifik dan aman dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
“Berdasarkan data tersebutlah maka pada Jumat (9 Januari) hari ini kondisi cuaca di daerah pelayaran dinyatakan aman,” kata Stephanus Risdiyanto saat dihubungi dari Kupang seperti dilansir Antara, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga :
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Dijerat Pasal KelalaianKSOP menegaskan bahwa larangan yang diberlakukan bukan penghentian total aktivitas wisata. Larangan tersebut khusus dimaknai sebagai pembatasan pergerakan kapal pada malam hari demi alasan keselamatan pelayaran.
“Yang dimaksud larangan pelayaran malam adalah tidak melakukan pergerakan kapal pada malam hari, terutama di titik-titik berisiko,” ujar Stephanus.
Ia mencontohkan, kapal wisata tidak diperkenankan melintasi jalur tertentu seperti Selat Padar pada malam hari. Wisatawan tetap dapat melakukan perjalanan pada pagi atau siang hari, namun kapal harus berlindung dan berhenti berlabuh pada malam hari.
Operasi pencarian anak pelatih Valencia CF, Martin Carreras, di wilayah pesisir Pulau Komodo. (Metro TV/Marianus Marselus)
Stephanus menjelaskan bahwa paket wisata seperti tiga hari dua malam tetap dapat dilaksanakan. Syaratnya, tidak ada pergerakan kapal pada malam hari di lokasi-lokasi yang dinilai berisiko tinggi.
Pembukaan kembali pelayaran wisata ini bertujuan membantu pemulihan aktivitas pelaku usaha pariwisata setempat. Langkah ini juga sekaligus mendukung kelancaran proses pencarian korban dalam kasus kecelakaan laut yang sebelumnya terjadi, dengan memastikan area operasi pencarian dan lalu lintas kapal wisata tidak saling mengganggu.



