Badan Gizi Nasional (BGN) akan menutup Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tak sesuai standar, setelah diperingatkan tiga kali.
Nanik Sudaryati Deyang Wakil Kepala BGN mengatakan, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas pelayanan di tahun 2026. Dia menegaskan, kewajiban yang mesti dipenuhi adalah Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), mengingat masih adanya temuan bakteri e-coli di udara di beberapa SPPG.
“Kita juga akan keluar dalam waktu dekat petunjuk teknis (juknis) yang keras mengenai dapur-dapur yang tidak sesuai standar, kami akan memberikan peringatan kesatu, kedua, dan ketika peringatan ketiga kami akan tutup. Nah, itu antara lain sikap keras kita, sebentar lagi akan diluncurkan juknisnya,” kata Nanik saat meninjau Program MBG di SMK Negeri 1 Jakarta, Kamis (8/1/2026) yang dikutip Antara.
Nanik menegaskan, BGN menargetkan nol insiden keamanan pangan untuk MBG di 2026, dan hingga saat ini, kasus keracunan pangan juga semakin berkurang di tiap-tiap SPPG.
“Kami akan bekerja keras untuk meminimalisasi. Alhamdulillah dari September 2025 luar biasa kalau dilihat, semakin ke sini, semakin berkurang (insiden keracunan) lain karena kita ketatkan SLHS. Itu wajib karena kemarin banyak ditemukan (bakteri) e-coli di udara. Air sekarang harus menggunakan air galon merek, maksudnya terjamin tidak ada bakterinya,” ujar dia.
Sementara itu, dr. Benjamin Paulus Octavianus Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) menyatakan hingga Januari 2026 tercatat 4.535 SPPG yang melayani program MBG telah lulus SLHS.
Ia mendorong seluruh Dinas Kesehatan terus meningkatkan persentase SPPG di setiap wilayah untuk lulus SLHS. Mengingat, saat ini baru 23 persen dari total SPPG 19.188 unit di seluruh Indonesia, yang lulus SLHS.
“Bersyukur hari ini sudah 4.535 SPPG yang sudah lulus sertifikat. Itu artinya itu termasuk pemeriksaan laboratoriumnya, semua dicek. Ada yang belum baik, ya harus memperbaiki dulu untuk menjadi baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan seluruh sekolah menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 terkait dengan perluasan penerima MBG, termasuk bagi para guru, tenaga tata usaha, maupun tenaga kebersihan di sekolah.
“Keputusan dari presiden kan juga menambah penerima manfaat, bukan seperti di sekolah ini yang tenaganya belum mendapatkan MBG. Nah, ini kami mohon agar mereka juga mendapat manfaatnya. Jangan hanya murid, tetapi guru dan semua pegawai yang ada di sekolah ini bisa mendapat makanan,” ujar dia. (ant/bil/ham)



