Ammar Zoni Akui Rasa Bersalah di Sidang, Bongkar Dugaan Peredaran Narkoba dan Tekanan di Rutan Salemba

grid.id
22 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Aktor Ammar Zoni kembali mengungkap fakta mengejutkan saat menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam keterangannya, Ammar secara terbuka mengakui penyesalannya yang selama ini ia pendam, sekaligus membeberkan pengalamannya terkait dugaan peredaran narkoba dan praktik pungutan liar di Rutan Salemba.

Ammar Zoni mengaku menyesal karena memilih diam, meski mengetahui adanya aktivitas terlarang di dalam rumah tahanan tersebut.

“Saya merasa bersalah. Saya merasa bersalah karena saya tidak memberitahu. Saya tahu, tapi saya nggak ngasih tahu,” ujar Ammar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026).

Ia mengaku mengetahui dengan jelas adanya peredaran narkoba yang berlangsung di Rutan Salemba, bahkan memahami pola yang berjalan di dalamnya. Bahkan, ia mengakui beberapa aktivitas terlarang seperti pungutan liar.

“Saya tahu ada peredaran narkoba. Saya tahu segala macam kunci-kunci yang ada di Rutan Salemba. Saya tahu semua bagaimana orang-orang punglinya di sana,” ungkap Ammar.

Tak hanya itu, Ammar juga membeberkan bahwa dirinya sempat ditawari uang dengan cara yang menurutnya sangat terang-terangan. Tawaran tersebut bukan untuk terlibat langsung, melainkan hanya diminta untuk menutup mata atas aktivitas tertentu.

“Saya ditawarkan terang-terangan untuk menerima uang hanya sebatas untuk melihat saja. Ditawarkan 10 juta. Cukup lu lihatin aja, lu dapet 10 juta,” tuturnya.

Di satu sisi, ia mengetahui perbuatan tersebut salah, namun di sisi lain tekanan yang ia rasakan membuatnya memilih diam. Ia pun mengungkap pengalamannya saat menjalani pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menurut Ammar, dalam proses BAP tersebut, ia sempat menyampaikan apa yang sebenarnya ia ketahui. Namun, pengakuannya justru diarahkan ke hal lain.

“Saya sampaikan (saat BAP). Tapi ya sudahlah lu ngaku aja, lu terima barang itu. Barang yang mana? Buktikan,” ucap Ammar.

Lebih jauh, mantan suami Irish Bella mengungkap adanya tekanan yang ia rasakan selama proses pemeriksaan. Ia mengaku tidak hanya mendapat tekanan verbal, tetapi juga intimidasi yang membuatnya merasa terpojok.

 

“Sejujurnya saya ditekan. Saya ditekan baik secara verbal maupun intimidasi. Dia bilang, ‘Lu mau nggak selesai di sini?’,” beber Ammar.

Ia juga menanggapi soal video penggeledahan yang sempat diputar di persidangan. Menurut Ammar, rekaman tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan situasi yang ia alami.

“Di video (penggeledahan) itu nggak ada (kekerasan), nggak mungkinlah dia videoin pas lagi mau dipukul. Justru saya ditekan,” katanya.

Kesaksian Ammar semakin memanas ketika ia menceritakan momen munculnya barang bukti yang hingga kini ia bantah. Ammar menyebut, saat dirinya tengah diinterogasi, seorang petugas bernama Eka tiba-tiba datang membawa barang yang diklaim sebagai temuan dari selnya.

“Pas saya lagi diinterogasi, tiba-tiba Pak Eka datang bawa barang itu. Konfirmasi ke saya ini ditemukan di ventilasi kamar. Saya bantah,” tegas Ammar.

Penolakan tersebut, menurut Ammar, tidak hanya ia sampaikan di Rutan Salemba, tetapi juga berlanjut hingga ke tahap pelimpahan perkara di Kejaksaan.

“Sampai di Kejaksaan pun saya bantah,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.

JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).

Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.

Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika. (*)

Artikel Asli


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
4,7 Juta Kendaraan di Jateng Menunggak PKB pada 2025, Pendapatan Rp2,4 T Hilang
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pemberlakuan PP Nomor 43 Tahun 2025 Jadi Peluang Besar Anak Muda Tekuni Profesi Akuntan
• 23 jam lalumedcom.id
thumb
Bauran EBT Hanya Bertambah 1,1% pada 2025, Ini Penjelasan Bahlil
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Bank Woori Saudara (SDRA) Tingkatkan Kredit Korporasi
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Prasetyo Bantah Gerindra Pengaruhi Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
• 1 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.