JAKARTA, DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/1/2026).
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADN selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dan NYO selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” ujarnya.
BACA JUGA:Kemnaker: Kenaikan Upah Minimum juga Harus Sejahterakan Pekerja
BACA JUGA:Kompak! Komisi III DPR Sepakat Polri Tetap Berada di Bawah Presiden
Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain, termasuk seorang pegawai negeri sipil bernama Hadi Prabowo.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang pada Kamis (18/12/2025).
Ia diduga menerima uang ‘ijon proyek’ senilai Rp9,5 miliar. Selain Ade, KPK menetapkan ayahnya, HM Kunang, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang tersebut merupakan jaminan untuk proyek-proyek yang direncanakan pada 2026 dan seterusnya.
“Setelah dilantik akhir 2024, saudara ADK menjalin komunikasi dengan saudara SRJ, kontraktor yang biasa melaksanakan proyek di Kabupaten Bekasi.
Ia sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah dan keluarga inti, serta menyingkap praktik ijon proyek yang merugikan keuangan negara.



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F16%2F750d6754d5e74282107b89e896ae36ca-20251216ron32.jpg)
