FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melibatkan prajurit TNI dalam pengawalan sidang mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terus menuai polemik.
Sejumlah pihak memberikan kritikan atas kejadian itu. Pasalnya, pihak yang disidang dalam kasus tersebut merupakan masyarakat biasa atau di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Susno Duadji ikut angkat suara atas fenomena tersebut. Dia turut menyesalkan pelibatan TNi dalam proses peradilan umum. Dia menilai, pemandangan tersebut sesuatu yang tidak baik.
“Suatu hal yg tidak baik unt kondisi penegak hukum di Indonesia apabila militet ter-lalu jauh melibatkan atau di-libatkan dalam proses pera-dilan umum,” tandas Susno Duadji.
Sebelumnya, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memberi sedikit penjelasan soal persidangan yang dijalani oleh Nadiem Makarim. Dia menilai, pengawalan oleh prajurit TNI itu sangat janggal.
Mahfud menyebut, TNI seharusnya tidak boleh dilibatkan dalam melakukan pengamanan di pengadilan sipil.
Selain itu, Mahfud MD juga menyoroti tidak adanya kesempatan yang diberikan kepada Nadiem Makarim oleh jaksa untuk memberikan pernyataan kepada media, usai menjalani proses persidangan.
Padahal, sejumlah awak media sudah menunggu untuk memintai komentar singkat Nadiem Makarim usai persidangan berlangsung. Padahal menurut Mahfud MD, Nadiem Makarim memiliki hak bicara kepada media. Hal ini dipandang Mahfud sebagai salah satu kejanggalan dalam sidang tersebut.
Selain itu, sorotan juga terhadap mens rea (niat jahat) Nadiem Makarim yang sempat dituduhkan oleh kejaksaan. Itu menurut Mahfud harus dibuktikan dalam persidangan.
“
Isu-isu yang sudah disebut jaksa sebelum pengadilan tapi tidak muncul di dakwaan jaksa,” tuturnya.
Diketahui,
Nadiem didakwa merugikan negara sampai Rp 2,18 triliun dalam kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada tahun 2019–2022. (fajar)





