Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut temuan adanya izin pertambangan yang terbit di kawasan hutan lindung Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 2013-2025. Mereka telah memeriksa sejumlah saksi hingga menggeledah sejumlah tempat.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa penyidik sudah mendatangi kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mencocokkan data terkait kasus ini.
“Yang pertama memang kemarin ada kegiatan teman-teman dari Gedung Bundar ke Kementerian Kehutanan. Menjelang siang, di mana kegiatan itu bukan penggeledahan, tapi pencocokan data,” ucap Anang.
“Karena kebetulan tim Gedung Bundar sedang menangani perkara penyidikan dalam perkara kegiatan tambang di wilayah Konawe Utara,” tambahnya.
Anang mengatakan, penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak September 2025. Selain memeriksa saksi dan melakukan penggeledahan, mereka sudah menyita sejumlah dokumen dan alat bukti.
“Dan tim penyidik sudah melakukan sebelumnya, ini dimulai dari tahun 2025, dari bulan September. Itu sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, juga penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan alat bukti lainnya di wilayah Sulawesi Tenggara,” ucap Anang.
“Dari pengembangan itu kemudian kita membutuhkan data tambahan dari satker terkait dalam hal ini Kementerian Kehutanan. Jadi kemarin datang itu dalam rangka pencocokan data,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Anang menjelaskan, Kejagung menduga adanya pemberian izin tambang yang tak sesuai dikeluarkan oleh kepala daerah kepada beberapa perusahaan.
“Kalau kita kan kegiatan penyidikannya itu kegiatan pembukaan tambang dan pengelolaan tambang yang memasuki wilayah hutan. Nah, di samping itu juga diduga karena adanya pemberian izin oleh kepala daerah saat itu yang tidak sesuai prosedur,” ucap Anang.
“Nah inilah data-datanya yang kita peroleh, sedang dikumpulkan oleh teman-teman penyidik,” tambahnya.
Anang tak merinci siapa kepala daerah yang dimaksud.
“Yang jelas kepala daerah yang saat itu menjabat,” ucap Anang.
“Ya saat itu menjabatlah salah satu,” tambahnya.
Ia juga menyebut kepala daerah itu belum diperiksa. “Seingat saya belum. Tapi nanti, ini kan prosesnya mulai penyelidikan juga. Tapi nanti kami cek lagi. Nanti kita kabari lah,” ucap Anang.
Anang juga tak merinci di mana saja tempat yang sudah digeledah Kejagung. Ia menegaskan, Kemenhut bukan salah satu tempat yang digeledah.
“Tidak, Bukan Kementerian Kehutanan, satker lain,” ucap Anang.
“Kementerian Kehutanan belum kita geledah. Hanya pencocokan. Kemarin, baru kemarin, itu pencocokan,” tambahnya.
Anang mengatakan, tempat-tempat yang sudah digeledah adalah kantor perusahaan, beberapa rumah, hingga kantor instansi pemerintahan di wilayah tersebut.
“Ada di beberapa perusahaan dan ada di beberapa rumah dan instansi pemerintah di wilayah sama,” ucap Anang.
Terkait perusahaan, Anang mengatakan sudah ada beberapa perusahaan yang diperiksa terkait kasus ini.
“Cuma ada beberapa, saya jumlahnya tidak tahu tapi ada beberapa perusahaan itu aja. Jumlahnya saya tidak tahu tapi ada beberapa perusahaan,” jelas Anang.
“Lebih dari 1,” tandasnya.
Secara terpisah, KPK juga sempat mengusut kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 hingga 2014.
Namun, kasus itu sudah dihentikan sejak 2024. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengeklaim bahwa penerbitan SP3 tersebut telah tepat. Ia menyebut SP3 terhadap kasus itu diberlakukan lantaran adanya kendala dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara.




