Penulis: Masrul Fajrin
TVRINews, Surabaya
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menegaskan bahwa pengaturan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok berpotensi mengganggu keberlangsungan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT), khususnya di Jawa Timur, salah satu pusat industri rokok nasional.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi Kadin Jawa Timur dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) RI di Jakarta. Rombongan Kadin Jatim dipimpin Ketua Umum Adik Dwi Putranto dan diterima Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono.
Dalam pertemuan tersebut, Kadin Jatim menyampaikan kekhawatiran atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 ayat (1) huruf b yang mengatur batas maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok. Regulasi ini dinilai sensitif karena menyentuh sektor padat karya dengan rantai pasok panjang.
“Pengaturan baru ini bisa mendistorsi proses produksi karena pabrikan harus menetapkan ulang standar mutu, metode uji, hingga penyesuaian mesin. Ini bukan proses singkat dan bisa menghentikan produksi cukup lama,” ujar Adik Dwi Putranto, Kamis, 8 Januari 2026.
Adik menambahkan, sekitar 670 pabrik rokok legal di Jawa Timur menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Ketidakpastian akibat penyesuaian regulasi berisiko menurunkan kapasitas produksi dan memicu pemutusan hubungan kerja.
Kadin Jatim juga menyoroti dampak pembatasan terhadap petani tembakau. Karakter tembakau Jawa Timur yang secara alami memiliki kadar nikotin tinggi bisa kehilangan pasar jika standar mengacu pada rokok putih global dengan kadar nikotin di bawah 1 mg. Kondisi ini dapat menurunkan pendapatan petani dan mendorong penggunaan tembakau impor.
Selain itu, pembatasan kadar nikotin dan tar berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal karena produk legal kehilangan karakter rasa kretek, sehingga menekan penerimaan negara dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) menjadi sektor paling terdampak karena menyerap tenaga kerja besar, terutama perempuan, dan menghasilkan produk dengan kadar nikotin dan tar tinggi.
“Kami khawatir SKT yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat menengah ke bawah justru akan tertekan. Jika kapasitas produksi turun, dampaknya bisa relokasi hingga PHK,” ungkap Adik.
Kadin Jatim menegaskan bahwa IHT adalah tulang punggung ekonomi banyak kabupaten dan kota di Jawa Timur. Kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi riil industri dan petani bisa menimbulkan dampak sosial-ekonomi luas, mulai dari petani, buruh linting, hingga UMKM dalam rantai pasok.
Kadin Jatim mendorong regulasi kadar nikotin dan tar yang seimbang, memperhitungkan karakter tembakau lokal dan kebutuhan industri SKT, serta memberikan masa transisi 2–5 tahun agar pelaku industri dan petani dapat beradaptasi.
“Pemberlakuan batasan tar dan nikotin bagi industri kecil terutama SKT akan menutup ruang penyerapan tembakau dan cengkeh lokal, sehingga akan berdampak langsung terhadap keberlanjutan industri rokok kecil, perekonomian daerah, dan pendapatan petani/buruh tani tembakau,” tuturnya.
“Selain itu perlunya koordinasi lintas kementerian atau lembaga di bawah Kemenko PMK, agar kebijakan pengendalian kesehatan dapat berjalan seiring dengan perlindungan tenaga kerja, keberlanjutan usaha, dan stabilitas ekonomi daerah,” tambah Adik.
Kadin Jatim menegaskan, pendekatan kebijakan yang seimbang antara perlindungan kesehatan dan keberlangsungan IHT akan mendukung pembangunan manusia, ketahanan ekonomi daerah, dan stabilitas sosial nasional.
Editor: Redaktur TVRINews




