- PDIP membela konten komedi "Mens Rea" Pandji Pragiwaksono sebagai ekspresi kritik sosial yang sah dalam demokrasi.
- Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menyatakan ekspresi tersebut dilindungi UUD 1945 dan UU HAM.
- PDIP mendesak aparat penegak hukum bersikap arif, menjadikan hukum pidana sebagai pilihan terakhir terhadap kritik.
Suara.com - Di tengah riuhnya perbincangan publik mengenai konten komedi Pandji Pragiwaksono yang bertajuk "Mens Rea", PDI Perjuangan (PDIP) secara mengejutkan pasang badan.
Partai berlambang banteng ini menilai apa yang disampaikan Pandji Pragiwaksono adalah bentuk ekspresi kritik dan refleksi sosial yang sah dalam koridor demokrasi.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Saiful Hidayat, menegaskan bahwa materi komedi tersebut harus dipahami dalam konteksnya sebagai sebuah satire dan pendapat pribadi.
Menurutnya, selama disampaikan tanpa ajakan kekerasan, ekspresi semacam itu adalah bagian vital dari percakapan publik yang sehat.
"Dalam negara demokratis, ekspresi semacam ini adalah bagian dari percakapan publik yang sah dan dilindungi oleh konstitusi. Penilaian hukum terhadap niat batin (mens rea) dalam ekspresi pendapat tidak boleh dilepaskan dari konteks, tujuan, dan dampaknya secara nyata di masyarakat," kata Djarot dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Djarot tidak hanya berbicara tanpa dasar. Ia memaparkan sejumlah fondasi hukum yang menjadi benteng pertahanan kebebasan berekspresi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 secara eksplisit menjamin hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapat.
Konstitusi sebagai hukum tertinggi memberikan hak kepada setiap orang untuk bebas mengeluarkan pikiran dan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan. Hak untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi melalui berbagai sarana juga dijamin penuh.
Bagi Djarot, jaminan ini adalah pilar utama demokrasi yang tidak boleh dikebiri oleh penafsiran hukum yang kaku dan represif.
Baca Juga: Menkum Buka Suara Soal Kasus Pandji Pragiwaksono: Cek Dulu KUHP Baru, Penuhi Unsur Gak?
Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak berhenti di situ. Djarot juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). UU ini secara spesifik mengakui hak setiap individu untuk memiliki, menyampaikan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.
Dalam pandangan PDIP, negara dan aparaturnya justru memiliki kewajiban untuk melindungi hak tersebut. Selama ekspresi itu dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak melanggar batasan konstitusional yang jelas, seperti hasutan untuk melakukan kekerasan atau menyebar kebencian, maka ia harus dilindungi.
Semangat Reformasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum juga menjadi landasan argumen Djarot. UU ini menempatkan kebebasan berpendapat sebagai syarat mutlak bagi terwujudnya kehidupan demokrasi yang sehat.
Oleh karena itu, Djarot memperingatkan agar pendekatan pidana terhadap ekspresi kritik—terlebih yang dibalut dalam medium seni dan komedi—harus menjadi pilihan terakhir (ultimum remedium).
Penggunaan hukum pidana secara berlebihan dinilai sangat berbahaya karena berpotensi menciptakan iklim ketakutan di tengah masyarakat, membungkam suara-suara kritis, dan pada akhirnya menurunkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Demokrasi hidup dari perbedaan pandangan, kritik, dan kebebasan berpikir. Negara hukum yang demokratis tidak boleh tergelincir menjadi negara yang mudah tersinggung oleh ekspresi warganya sendiri,” ujar Djarot sebagaimana dilansir Antara.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2026%2F01%2F09%2F93e37fd4bc66182c8754c6e493c3fdee-IMG_0021.jpeg)


