CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengaduan terkait Kredit Perumahan Rakyat (KPR) masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepanjang 2025.
Hingga akhir tahun 2025, OJK mencatat sebanyak 831 aduan KPR masuk dari masyarakat, mencerminkan masih tingginya persoalan dalam pembiayaan perumahan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyebut mayoritas laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“Dari total 831 pengaduan, sebanyak 797 aduan atau sekitar 95,91 persen sudah ditanggapi oleh PUJK. Sementara 34 pengaduan atau 4,09 persen masih dalam proses penanganan,” ujar Friderica Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Desember 2025 melalui Zoomeeting, Jumat (9/1).
OJK mengungkapkan, permasalahan yang paling banyak diadukan konsumen KPR berkaitan dengan pengembalian sertifikat rumah yang dijadikan agunan kredit. Selain itu, penolakan pengajuan KPR juga menjadi sumber keluhan, terutama bagi masyarakat yang merasa telah memenuhi persyaratan.
Masalah lain yang mendominasi pengaduan adalah permintaan restrukturisasi kredit akibat kesulitan membayar cicilan, perilaku petugas penagihan saat terjadi keterlambatan pembayaran, serta keberatan atas pembebanan biaya dan bunga yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
Menurut Friderica, setiap laporan yang masuk tidak langsung dipandang sebagai pelanggaran. OJK terlebih dahulu menilai apakah aduan tersebut merupakan sengketa antara konsumen dan PUJK atau mengandung indikasi pelanggaran aturan.
“Kalau ada potensi pelanggaran, OJK akan melakukan penelaahan lanjutan dan pemeriksaan untuk mengetahui akar permasalahannya,” tegasnya.
Seiring dengan tingginya jumlah aduan KPR, OJK juga menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah penyediaan tiga juta rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sebagai bentuk dukungan, OJK membuka kanal khusus pengaduan KPR melalui layanan Kontak OJK 157. Kanal ini diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pengajuan KPR, termasuk permasalahan administrasi seperti data surat keterangan lunas yang belum diperbarui.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian masalah KPR sekaligus meningkatkan perlindungan konsumen di sektor pembiayaan perumahan.



