Jaksa Tanggapi Eksepsi Nadiem Makarim: Jangan Cari Simpati

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta agar mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya tidak berupaya mencari simpati dengan menggiring opini.

Jaksa menyampaikan hal itu saat menanggapi eksepsi atau nota keberatan kubu Nadiem dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1).

“Pada kesempatan ini kami meminta penasihat hukum biarlah membela klien terdakwanya untuk tetap fokus dengan norma-norma yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP tentang keberatan atas surat dakwaan sehingga penegakan hukum ini harus berjalan on the track dan tidak perlu bersusah mencari simpati dengan penggiringan opini,” kata jaksa Roy Riady dalam persidangan.

Jaksa beranggapan penasihat hukum Nadiem panik karena tidak bisa lagi membedakan hal-hal apa yang diatur secara limitatif oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan.

Jaksa menilai keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum Nadiem masuk ke materi pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan. Di sisi lain, jaksa menilai keberatan kubu Nadiem terkesan mengkerdilkan penegakan hukum.

“Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita sejauh ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan muruah karena didasarkan pada sifat suuzan atau berprasangka buruk kepada penegak hukum,” kata jaksa.

Jaksa juga menegaskan proses penegakan hukum perkara yang menjerat Nadiem ini berdasarkan bukti-bukti bukan persepsi. Terlebih, kata Jaksa, terdapat putusan praperadilan tertanggal 13 Oktober 2025 yang menolak permohonan Nadiem.

“Hakim Praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan,” kata jaksa.

Di sisi lain, jaksa menyinggung nasib anak-anak sekolah yang terdampak dari pengadaan proyek laptop Chromebook ini. Yang mana, laptop tersebut tidak dapat dirasakan manfaatnya dalam proses belajar mengajar terkhusus di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar (3T).

Selain itu, jaksa juga menuturkan pengadaan laptop ini tidak searah dengan kebijakan Presiden yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

Sebelumnya, Nadiem membantah dakwaan yang menyebut dirinya telah menerima Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan peralatan TIK Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) 2019-2022

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade, sehingga Google menjadi satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Atas hal ini, Nadiem diduga memperkaya diri Rp 809.596.125.000, yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa meyakini sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google US$ 786.999.428. Dilihat dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan Nadiem pada 2022, terdapat harta berupa jenis surat berharga Rp 5 triliun.

Menanggapi dakwaan itu, Nadiem bingung karena mencampuradukkan fakta-fakta yang tidak ada korelasinya. “Maka, saya sulit mengerti apa yang dituduhkan kepada saya,” katanya. Nadiem pun menjelaskan sejumlah faktor yang menjadikan dakwaan terhadap dirinya tidak cermat. Pertama, dakwaan tidak menjelaskan tempus waktu investasi Google ke Gojek.

“Seolah-olah investasi itu terjadi dalam satu suntikan (pendanaan) besar setelah kebijakan Chrome OS diambil. Kenyataannya, hampir mayoritas dari investasi itu (US$ 450 juta), masuk pada 2017 - 2019 sebelum saya menjadi menteri. Sisanya US$ 230 juta pada 2020 – 2022, merupakan hak prerogatif Google untuk melakukan ‘top up’ untuk menghindari dilusi yang disebabkan banyaknya investor lain yang masuk pada saat yang sama,” katanya.

Kedua, Nadiem menjelaskan Gojek, yang kini menjadi lebih besar dengan perusahaan induk bernama GoTo Gojek Tokopedia, menggalang lebih dari US$ 9 miliar atau Rp 150,66 triliun (kurs Rp 16.670 per US$) selama 2014 - 2022. Google hanya bagian kecil dari total investor yang masuk saat GoTo Gojek Tokopedia IPO. Investor lain yang tercatat pada 2020 - 2022 Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek. “Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah-olah Google adalah investor terpenting dan terbesar,” katanya

Ketiga, Nadiem mempertanyakan dakwaan memperkaya diri sendiri, tetapi tidak ada penjelasan mengenai bagaimana ia menerima aliran dana Rp 809 miliar. “Tidak jelas apakah aliran (dana) ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” kata dia. Keempat, dakwaan tidak menjelaskan hubungan transaksi itu dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian.

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeserpun uang itu masuk ke kantong saya. Bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan, hanya karena transaksi itu terjadi pada 2021,” kata Nadiem.

Terakhir, Nadiem heran dengan dakwaan yang menjelaskan Rp 809 miliar yang diduga diterima dirinya, masuk dalam LHKPN yang ia laporkan pada 2022. Menurut dia, dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan yang dimilikinya. Nadiem menjelaskan kekayaan dirinya berasal dari satu sumber utama, yaitu nilai saham miliknya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN pada 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250 sampai Rp 300 per saham.

Kenaikan harga saham GoTo itu membuat kekayaan Nadiem menjadi Rp 4,8 triliun pada 2023. Akan tetapi, harga saham GoTo turun menjadi sekitar Rp 100 per saham pada 2023. Kekayaan Nadiem pun ikut melorot menjadi Rp 906 miliar. Harga saham GoTo kemudian turun lagi menjadi Rp 70 sampai Rp 80 per saham. Kekayaan pendiri Gojek ini pun merosot lagi menjadi Rp 600 miliar.

“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” kata Nadiem.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yakni:

Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021
Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.
Keempat terdakwa, termasuk Nadiem dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Saham BSIM dan SOFA Masuk Pantauan, Harganya Langsung Terkoreksi!
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Realisme Trumpian: Ambisi Trump Menguasai Venezuela hingga Greenland
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Guardiola Dapat Senjata Baru, Man City Resmi Boyong Antoine Semenyo
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
• 15 jam lalusuara.com
thumb
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Rumah dan Kontrakan di Cipinang Muara
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.