Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencatat capaian signifikan sepanjang tahun 2025. Dari target awal penguasaan kembali lahan perhutanan seluas 1 juta hektare, realisasi yang berhasil dicapai justru melampaui angka tersebut hingga lebih dari empat kali lipat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan hingga akhir 2025 Satgas PKH telah mampu menguasai kembali kawasan hutan seluas lebih dari 4 juta hektare atau setara 400 persen dari target awal. Capaian ini disampaikannya dalam agenda doorstop progres kinerja Satgas PKH di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Barita menjelaskan, penguasaan kembali lahan tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH, serta dukungan masyarakat. Ia menyebut capaian tersebut sebagai progres yang sangat signifikan dalam upaya penertiban kawasan hutan nasional.
“Penguasaan kembali lahan perkebunan dengan target awal adalah 1 juta hektare. Pada tahun 2025 sampai dengan kemarin, Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah mampu melebihi target 4 juta hektare yang terealisasi atau 400 persen,” ujar Barita saat ditemui wartawan di Kejagung, Jakarta, Kamis, 8 Januari.
Ia menambahkan, berdasarkan perhitungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, nilai indikasi lahan yang telah berhasil dikuasai kembali tersebut mencapai sekitar Rp150 triliun.
Selain penguasaan kembali, Satgas PKH juga telah menyerahkan sebagian hasil lahan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Total lahan yang telah diserahkan mencapai 2,5 juta hektare, di antaranya kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara serta kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo.
“Yang kedua, hasil penguasaan kembali yang telah diserahkan ke Kementerian itu ada seluas 2.500.000 hektare yaitu kepada BUMN kita, PT Agrinas Palma Nusantara, juga kepada Taman Nasional Teso Nilo, hutan konservasi,” jelas Barita.
Meski demikian, Satgas PKH mencatat masih terdapat sekitar 1,6 juta hektare kawasan hutan yang saat ini tengah melalui proses verifikasi dan tahapan hukum. Lahan tersebut direncanakan akan diserahkan kepada negara setelah seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan.
“Tentu saja Satgas juga mencatat masih terdapat 1.600.000 hektare kawasan hutan yang masih dilakukan proses verifikasi, proses hukum untuk diserahkan kepada negara pada tahap berikutnya,” katanya.
Barita menambahkan, sepanjang 2025 Satgas PKH telah melakukan penyerahan lahan dalam lima tahap, dan sisanya akan dilanjutkan pada tahap berikutnya setelah proses verifikasi rampung.
Selain berdampak pada penguasaan kembali kawasan hutan, kinerja Satgas PKH juga memberikan kontribusi fiskal yang nyata. Hingga akhir 2025, kontribusi yang tercatat mencapai Rp2,3 triliun, baik dari denda administratif maupun peningkatan kepatuhan pajak para wajib pajak yang menjadi sasaran penertiban.
Tak hanya sektor kehutanan, Satgas PKH juga mulai memperluas fokus penertiban pada sektor pertambangan. Hingga kini, sasaran penertiban tambang tersebar di 12 provinsi dengan luas area mendekati 9.000 hektare dan melibatkan puluhan perusahaan.
“Pada sektor tambang, sasaran telah tersebar di 12 provinsi dengan puluhan perusahaan yang di dalamnya mencapai luas hampir 9.000 hektare. Jadi kita harapkan ini juga bisa menjadi salah satu fokus yang akan dikerjakan oleh satgas,” tutur Barita.
Ke depan, Satgas PKH memastikan langkah penertiban kawasan hutan dan sektor terkait akan terus dilanjutkan pada 2026, dengan fokus pada penyelesaian verifikasi lahan, penguatan proses hukum, serta optimalisasi manfaat ekonomi dan ekologis bagi negara dan masyarakat.
Editor: Redaktur TVRINews




