Pantau - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan tim kuasa hukumnya dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
JPU Nilai Eksepsi Tidak RelevanKetua tim JPU, Roy Riady, dalam persidangan yang digelar di Jakarta pada Kamis, menyampaikan bahwa nota keberatan dari pihak Nadiem sebaiknya tidak diterima oleh majelis hakim.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan … menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ungkapnya.
Jaksa juga menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap Nadiem telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi ketentuan dalam KUHAP.
Selain itu, jaksa memohon agar sidang dilanjutkan ke pokok perkara.
"Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini," tambahnya.
JPU menilai bahwa eksepsi yang diajukan justru mencampurkan pembelaan terhadap pokok perkara, yang seharusnya diuji dalam proses persidangan, bukan di tahap awal keberatan.
Dugaan Korupsi dan Kerugian NegaraMenurut jaksa, materi dalam nota keberatan Nadiem menyentuh substansi kasus yang semestinya dibahas dalam pemeriksaan lanjutan, bukan dalam eksepsi.
"Sehingga penuntut umum menanggapi bahwa keberatan terdakwa atau penasihat hukum tidak termasuk dalam lingkup yang dapat diajukan keberatan dan tidak sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Pasal 164 KUHAP juncto Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP," jelas jaksa.
Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada Kemendikbudristek selama periode 2019–2022.
Negara ditaksir merugi sebesar Rp2,18 triliun akibat pengadaan yang dinilai tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.
Nadiem, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, juga didakwa menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5351436/original/075591100_1758049411-noqcog0f.jpg)