Pajak kendaraan terdiri atas pajak tahunan dan pajak 5 tahunan. Untuk pajak tahunan, itu merujuk pada pajak sesuai masa berlaku STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dimiliki.
Pajak 5 tahunan adalah pajak yang merujuk kepada penggantian pelat nomor kendaraan serta STNK dari motor yang kamu miliki. Dalam proses pembayarannya, pajak 5 tahunan haruslah langsung dilakukan di Samsat.
Menurut website samsatsleman.jogjaprov.go.id, pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor bersamaan dengan penggantian STNK dan pelat nomor kendaraan bermotor. Baca Juga:
3 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026
Mengacu kepada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya ganti plat motor 2026 dan biaya lainnya adalah sebagai berikut:
- Biaya penerbitanTNKB: Rp60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga (sepeda motor).
- Biaya penerbitan STNK: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
- Biaya penerbitan BPKP: Rp225.000
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp0.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp35.000 untuk sepeda motor. Keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya akan dikenakan denda pada pemilik motor.
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraaan. Besaran PKB dapat dilihat pada lembar STNK. Jika ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5351436/original/075591100_1758049411-noqcog0f.jpg)
