Jakarta: Kementerian Luar Negeri RI melalui KBRI Amman terus mengawal proses hukum Warga Negara Indonesia (WNI) bernama Kevin Lorente (KL) yang ditangkap otoritas Yordania atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas daring yang terindikasi mendukung kelompok teroris Islamic State (ISIS).
Plt Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemenlu RI, Heni Hamidah mengatakan, KL ditangkap oleh kepolisian Yordania pada 19 Mei setelah laporan dari salah satu diaspora Indonesia di negara tersebut. Sejak itu, kasus KL diproses melalui pengadilan anak di Amman, mengingat yang bersangkutan masih berstatus anak.
“KL telah menjalani lima kali persidangan di pengadilan anak. Sidang keenam yang dijadwalkan pada 6 Januari sempat ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 13 Januari,” ujar Heni, dalam press briefing di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Kemlu dan KBRI Amman, kata dia, memastikan proses hukum terhadap KL berjalan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Luar Negeri Yordania, Kedutaan Besar Yordania di Jakarta, serta otoritas setempat di Amman untuk memastikan KL memperoleh pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai dengan statusnya sebagai anak.
“Berbagai pertemuan dengan pihak berwenang, baik di pusat maupun di perwakilan, telah dilakukan untuk memastikan KL mendapatkan akses pendampingan hukum dan perlakuan yang sesuai sebagai anak,” jelas Heni.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, KBRI Amman juga melakukan kunjungan langsung ke tempat KL ditahan. Pada 7 Januari, setelah memperoleh izin dari Kementerian Luar Negeri Yordania, pejabat KBRI menjenguk KL di pusat detensi Madaba.
“Hasil kunjungan tersebut mengonfirmasi bahwa KL berada dalam kondisi sehat dan baik,” kata Heni.
Kemlu menegaskan akan terus mengawal kasus ini sepanjang proses hukum berlangsung, guna memastikan seluruh hak-hak KL sebagai anak dan sebagai WNI tetap terlindungi.
“Kemlu dan KBRI Amman tentunya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak KL sebagai anak dan WNI tetap terlindungi sepanjang proses hukumnya berlangsung,” pungkas Heni.


