JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (keberatan) terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dan penasihat hukumnya, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang tersebut, JPU memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum tanggal 5 Desember 2025 yang telah dibacakan pada 5 Januari 2026 pada Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
JPU juga meminta majelis menolak eksepsi Nadiem dan tim penasihat hukumnya.
"Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya," ujar Ketua Tim JPU Roy Riady dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.
JPU juga meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara tersebut.
Sebelumnya, Nadiem telah membacakan eksepsi dalam sidang pada Senin (5/1/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.tv.
Baca Juga: Kejaksaan Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.
"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025, dilansir Kompas.tv.
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim saat membacakan putusan praperadilan, Senin, dilansir Kompas.tv.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- jaksa penuntut umum
- nadiem makarim
- kasus chromebook
- sidang nadiem makarim
- korupsi chromebook
- korupsi laptop




