Jakarta: Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti pelaporan komika Pandji Pragiwaksono, terkait dugaan penistaan agama terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dalam materi stand up comedy di "Mens Rea". Fickar memandang tindakan hukum ini lebay atau berlebihan.
"Ya saya kira tindakan yang berlebihan, seharusnya diundang saja berdialog selesaikan secara kekeluargaan, kalau ada ketersinggungan ya suruh minta maaf dan seterusnya, dengan membawanya ke ranah hukum ini tindakan lebay dan norak, meskipun itu haknya," kata Fickar saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Januari 2026.
Baca Juga :Rekaman Mens Rea Jadi Bukti Pelaporan Pandji Pragiwaksono
Fickar juga memandang tindakan proses hukum ini oreden negative dan buruk. Sebab, ekpresi seni dibawa ke ranah hukum, walaupun itu hak pelapor membawa ke ranah hukum.
Fickar kembali menekankan semestinya pendekatan awal adalah dialogis. Seperti mengundang Pandji ke kantor organisasi-organisasi Islam itu untuk menjelaskan kifrah seninya yang sudah menimbulkan kekecewaan organisasi tersebut.
"Jika Pandji menyadari dan mengakui kan ada dialog saling kesepahaman, dan mungkin Pandji akan meminta maaf secara terbuka," ujarnya.
Fickar mengatakan tindakan yang langsung ke ranah hukum itu pendekatan yang tidak elok di zaman perkembangan kemajuan kehidupan yang semakin modern. Sebaiknya, menggunakan pendekatan dialogis dalam penyelesaian masalah di masyarakat, terutama yang bukan urusan-urusan bersifat individual.
"Jadi, menurut saya langkah pelaporan ini kurang tepat sebelum terjadinya dialog. Itu kan ekpresi komedinya di situ," pungkas Fickar.
Pandji dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk 'Mens Rea. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026.
Polda Metro telah menerima sejumlah barang bukti dari pelapor, yang akan menjadi bahan penyelidikan. Salah satunya, rekaman materi stand up comedy "Mens Rea".
Pandji Pragiwaksono (Foto: instagram/pandji.pragiwakasono)
"Barang bukti satu buah flashdisk berisi rekaman, satu buah kertas screenshoot foto, satu buah dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presedium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid menilai pernyataan Pandji dalam materi standup comedy di "Mens Rea" membuat kegaduhan dan menimbulkan perpecahan.
"Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah," kata Rizki, Kamis malam, 8 Januari 2026.

