Berharap Kepada Satgas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah Surabaya

kompas.id
23 jam lalu
Cover Berita

Jerat premanisme dan mafia tanah kini berusaha diurai oleh Pemerintah Kota Surabaya dengan membentuk Satuan Tugas Penindakan Premanisme dan Mafia Tanah. Keberadaan satgas khusus ini diharapkan bisa mengatasi berbagai persoalan sosial dan kejahatan yang berkelindan dengan premanisme dan permainan mafia tanah.

Satgas ini dikoordinasi oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya. Di dalamnya ada unsur pemerintah, TNI, Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Harapannya, penanganan kasus-kasus premanisme dan mafia tanah dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil.

Keberadaan gugus ini diresmikan melalui apel di Balai Kota Surabaya, Senin (5/1/2026). Pemerintah memfasilitasi satu gedung kecil sebagai kantor satgas di Jalan Sedap Malam, kompleks balai kota, tepatnya di samping kantor inspektorat.

Melalui kantor satgas ini, masyarakat bisa melaporkan dugaan kasus premanisme dan mafia tanah. Pengaduan juga diterima melalui saluran siaga atau hotline 081 7001 3010 dan pusat komando atau command center 112 milik Pemkot Surabaya. Saluran lainnya juga tersedia, yakni melalui organisasi perangkat daerah (OPD) atau unsur Forkopimda.

Baca JugaPremanisme di Surabaya Tidak Cukup Dilawan Satgas, Buka Peluang Kerja dan Kemudahan Pendidikan 

Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, kantor satgas akan didirikan di lima wilayah ibu kota Jatim tersebut. Meskipun terdiri atas 31 kecamatan, Surabaya pada prinsipnya dibagi menjadi lima kawasan utama yakni utara, timur, selatan, barat, dan pusat. ”Di lima kawasan itu akan didirikan posko (pos komando) sehingga dapat lebih menjangkau kebutuhan masyarakat,” katanya.

Namun, sampai tiga hari setelah pembentukan satgas itu, belum terdengar tindak lanjut pembentukan posko yang dimaksud.

Tidak dapat dipungkiri, pembentukan dua gugus itu terkait dengan kasus premanisme dan mafia tanah yang ramai diperbincangkan publik, terutama di media sosial, sejak Agustus 2025. Publik menyoroti Surabaya yang seolah dikepung dengan berbagai masalah terkait premanisme dan mafia tanah. Problem ini tidak jarang juga melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Beberapa waktu lalu, misalnya, Surabaya diramaikan dengan keluhan warga yang dipungut biaya parkir saat berbelanja di toko ritel swasta. Padahal, pengelola ritel telah membayar pajar parkir sehingga seharusnya konsumen tidak lagi dipungut tarif parkir. Pungutan liar ini tentu menjadi masalah sosial karena rentan menimbulkan gesekan antarwarga.

Masalah ini akhirnya bsia diatasi dengan kesepakatan antara Pemkot Surabaya dengan asosiasi pengelola ritel di Surabaya untuk mengangkat satu orang sebagai juru pakir di tiap ritel. Jika tidak ada juru parkir resmi, toko ritel itu akan disegel. Kebijakan itu diharapkan bisa mengatasi dua persoalan sekaligus, yakni pengangguran dan parkir liar.

Namun, premanisme yang berbasis pada problem ekonomi rupanya tidak berhenti di situ. Di Surabaya juga muncul penolakan terhadap parkir elektronik atau digital. Hal itu seperti dialami oleh pengelola Mie Gacoan.

Mie Gacoan rencananya menerapkan sistem parkir digital di 11 lokasi gerai. Pengelola ingin sistem itu sudah bisa diaplikasikan di sebagian gerai mulai 26 Desember 2025. Namun, rencana itu ditolak sebagian warga dan Paguyuban Jukir Surabaya. Penolakan ini antara lain melibatkan organisasi massa berlatar suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

”Kami memenuhi komitmen untuk beralih dari pengelolaan parkir konvensional menjadi sistem parkir berbasis teknologi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan prima kepada pelanggan,” ujar External Relations PT Pesta Pora Abadi J Handy Rahakbauw dalam keterangan tertulis. PT Pesta Pora Abadi adalah pemegang merek Mie Gacoan.

Kasus Nenek Elina

Masih terkait parkir, kurun November-Desember 2025, tim gabungan dari pemerintah, polisi, dan tentara menangkap lebih dari 120 orang juru parkir ilegal. Ini membuktikan, premanisme dalam penarikan parkir masih terjadi.

Eri mengatakan, salah satu aksi premanisme yang ingin diberantas ialah terkait dengan penerapan parkir. Di sisi lain, urusan parkir berpotensi menimbulkan gesekan sosial karena keterkaitan dengan orang-orang yang menjadi anggota suatu organisasi massa.

Masalah itu kemudian muncul ke permukaan dari kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), pemilik bangunan di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya. Kediaman nenek Elina dirobohkan dan dirinya diusir secara paksa oleh sekelompok orang.

Kasus itu kini menjadi atensi dan ditangani oleh tim penyidik Polda Jatim. Sebelum penanganan hukum secara resmi, tidak dapat dipungkiri, kekerasan yang dialami oleh nenek Elina mendapat atensi khusus. Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengadakan inspeksi bahkan berpolemik dengan organisasi massa Madura Asli Sedarah (Madas).

Untunglah, polemik antara Armuji dan Madas dapat diakhiri dan didamaikan dengan mediasi oleh Universitas Dr Soetomo (Unitomo). Di sisi lain, Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap nenek Elina. Kasus ini masih bergulir karena nenek Elina memperkarakan sejumlah orang lain dalam kasus dugaan pemalsuan alas hak tanah yang memicu kekerasan terhadap dirinya.

Baca JugaKisah Nenek Elina di Surabaya, Diusir ”Preman” dari Rumahnya

Dari situasi itu, pembentukan satgas jelas dipicu dari kasus-kasus premanisme dan mafia tanah yang notabene klasik terutama di metropolitan terkemuka termasuk Surabaya. Menurut dosen sosiologi Universitas Airlangga, Surabaya, Rafi Aufa Mawardi, kasus premanisme dan mafia tanah hampir selalu terkait dengan relasi kuasa.

Dalam kasus nenek Elina, gambaran relasi kuasa terlihat jelas. Sekelompok orang yang merobohkan rumah korban dan mengusir perempuan lanjut usia itu merupakan pemegang kuasa atau power. Mereka merasa punya kuasa karena lebih kuat secara jumlah atau merasa mendapat dukungan. Elina tidak punya kuasa atau powerless sehingga tidak mampu mencegah kekerasan yang dialaminya.

Dalam kasus perparkiran juga senada. Seseorang yang mengaku juru parkir tiba-tiba datang, menagih tarif di atas ketentuan, tidak memberikan bukti karcis parkir, dan atau menolak pembayaran secara digital juga menggambarkan relasi kuasa. Hubungan ini menggambarkan penggunaan kuasa terhadap pihak atau orang lain yang tidak atau kurang berdaya.

”Maka langkah pembentukan satgas cukup strategis dari aspek penegakan hukum,” kata Rafi.

Meskipun sudah ada satgas, akar masalah premanisme dan mafia tanah patut disentuh, misalnya, terkait dengan tata kelola yang jujur, bersih, dan adil. Selain itu, menyentuh pemenuhan aspek kebutuhan masyarakat secara sosial ekonomi.

Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Surabaya Tundjung Iswandaru, di ibu kota Jatim ini terdata 240 ormas. Jumlah ini diduga amat sedikit mengingat menurut data Kementerian Dalam Negeri, di Jatim tercatat 118.129 ormas. Jatim berpopulasi 41-42 juta jiwa, dibagi menjadi 38 kabupaten/kota, dan Surabaya menjadi wilayah dengan populasi tertinggi yakni 3-3,1 juta jiwa atau 9 persen dari total populasi provinsi.

”Ormas-ormas tidak selalu harus mendaftarkan diri di pemerintah kota,” ujar Tundjung.

Dengan tidak mendaftarkan diri, pemerintah daerah kesulitan untuk menempuh korespondensi apalagi pembinaan, pengaturan, atau penindakan ketika terjadi masalah sosial yang melibatkan ormas.

Dari perspektif hukum, ormas mendapat izin dan pengesahan melalui Kementerian Hukum sehingga terdaftar dalam sistem administrasi hukum umum (AHU). Namun, di daerah, ormas tidak berkewajiban mendaftar lagi. Pemerintah daerah memerlukan dukungan publik untuk berani melapor dan bersuara ketika terjadi masalah sosial dan kejahatan terkait dengan ormas.

”Kami meyakini pembentukan satgas dapat mengatasi masalah premanisme dan mafia tanah yang ada di Surabaya,” kata Tundjung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diam-Diam Nama Stasiun LRT Pancoran Ternyata Berubah, Ada Apa?
• 34 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Anggota Komisi III DPR: Mens Rea Padji Pragiwaksono Wajar, Kritik Lewat Komedi
• 4 jam laluliputan6.com
thumb
Ramalan Zodiak Sagitarius Bulan Januari 2026
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Stasiun Luar Angkasa China telah laksanakan 265 proyek penelitian
• 3 jam laluantaranews.com
thumb
Wamen PU Dorong Operasional IPAL Sijenjang di Jambi Demi Lindungi Kualitas Air Tanah
• 20 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.