Jaksa Singgung soal OS Windows di Sidang Nadiem, Ini Bedanya dengan Chromebook

katadata.co.id
1 hari lalu
Cover Berita

Jaksa menyinggung soal sistem operasi atau OS Windows dalam sidang Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Apa beda OS Windows dan Chrome?

Jaksa Penuntut Umum atau JPU dari Kejaksaan Agung Roy Riady menjelaskan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam dan tim teknologi memberikan pemaparan tentang Chromebook dan OS Windows kepada Nadiem Makarim dan tim di lingkungan Kemendikbudristek pada 21 Februari 2020.

Pemaparan salah satunya membahas tentang Chromebook memiliki keterbatasan koneksi dan kompatibilitas untuk aplikasi-aplikasi Kemendikbud. Roy Riady pun menyimpulkan bahwa perangkat berbasis OS Windows tetap dibutuhkan oleh sekolah-sekolah.

Apa perbedaan OS Windows dan Chrome? Chrome adalah OS buatan Google yang menjadi inti dari setiap perangkat Chromebook.

OS Chrome berbasis Linux, sistem operasi open-source yang memungkinkan pengguna untuk melihat, memodifikasi, dan mendistribusikan ulang kode sumber. Sebaliknya, Windows dan macOS bersifat proprietary, sehingga kode sumbernya tertutup dan tidak dapat diakses publik.

Berikut perbedaan Chrome OS dan Windows OS dikutip dari laman resmi Google dan Microsoft:

AspekChromeOSWindows OSPengembangGoogleMicrosoftFokus utamaAplikasi web dan cloud alias komputasi awanAplikasi desktop dan produktivitas lokalKebutuhan hardwareRinganCenderung lebih beratDukungan aplikasiWeb apps, Android apps, Linux apps (terbatas)Aplikasi Windows (EXE, MSI)Kompatibilitas gameTerbatas, tapi ada GeForce NOW, Steam betaKompatibel dengan banyak game besarOffice SuiteGoogle Docs, Office OnlineMicrosoft Office penuh (Word, Excel)

Dari sisi keamanan perangkat, Chrome OS berbasis pada sistem sandbox dan pembaruan sistem otomatis. Sandbox dalam konteks perangkat, adalah bagian terpisah yang dibuat dalam sistem komputer untuk menjalankan perangkat lunak atau kode.

Pengembangan perangkat lunak alias software melibatkan banyak uji coba, debugging, dan perbaikan. Sandbox memberikan tempat aman untuk menguji perangkat lunak tanpa khawatir merusak atau mengganggu OS utama atau aplikasi lainnya.

Sementara untuk Windows OS, Microsoft memiliki Aplikasi Keamanan Windows, termasuk fitur seperti antivirus Microsoft Defender, Windows Firewall, dan Smart App Control.

Pembaruan sistem Chrome OS lebih ringan ketimbang Windows OS. Chrome OS didesain agar sebagian besar aplikasi berjalan di dalam browser Chrome, sehingga mengurangi kebutuhan akan perangkat lunak yang berat dan kompleks, seperti pada Windows. 

Oleh karena itu, aplikasi seperti gim yang membutuhkan ruang penyimpanan dan kualitas gambar yang besar, sulit digunakan di laptop ataupun komputer berbasis Chrome OS. Perangkat berbasis Chrome OS biasanya terbatas pada penggunaan game web atau bukan berupa aplikasi.

Chrome OS berbasis cloud sebagai penyimpanan, sehingga bergantung pada koneksi internet. Meskipun demikian, Chrome OS menawarkan beberapa fitur offline, tetapi terbatas.

Aktivitas yang bisa dilakukan di perangkat Chromebook secara offline seperti membaca dan menulis email dengan Gmail Offline, menulis catatan atau membuat daftar dengan Google Keep, membuat dan mengedit dokumen, slide, atau spreadsheet menggunakan aplikasi Google Drive.

Dakwaan Jaksa soal Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri Rp 809.596.125.000 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.  Jaksa juga mendakwa Nadiem dengan dugaan mengakibatkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa menjelaskan angka itu didapat dari selisih harga Chromebook Rp 1,5 triliun, serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tak bermanfaat Rp 621 miliar.

Dalam dakwaannya, JPU mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM 2020 - 2022 dilakukan Nadiem dan terdakwa lainnya, tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan. Dampaknya, perangkat tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal terdepan atau 3T.

 “Tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” bunyi dakwaan yang dibacakan salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). 

Jaksa mengatakan terdapat dugaan mark up harga dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa juga menyebut pengadaan ini dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran 2020.

Chromebook (Google)

Nadiem juga disebut telah menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan pengadaan proyek itu menggunakan laptop berspesifikasi Chromebook.  “Ini menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” bunyi dakwaan.

Jaksa mengatakan, keuntungan yang diperoleh Nadiem ini berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Total investasi Google ke PT AKAB US$ 786.999.428. 

“Hal itu dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 2022 perolehan harta jenis surat berharga Rp 5.590.317.273.184,” kata jaksa.

Jaksa, dalam dakwaannya, menjelaskan sejumlah investasi yang dilakukan Google ke perusahaan Nadiem pada saat pengadaan berlangsung. Salah satunya saat Nadiem mengarahkan agar Google Workspace for Education melalui Google Workspace dapat digunakan di Kemendikbud pada Maret 2020. 

Jaksa mengatakan arahan itu disampaikan Nadiem lewat grup WhatsApp ‘Merdeka Platform’. Di dalam grup ini juga terdiri dari tim Govtech atau Warung Teknologi.

Lalu, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan investasi berupa penyetoran modal uang ke PT AKAB US$ 59.997.267. 

Kemudian, pada 2021, Google kembali menambahkan investasi ke perusahaan Nadiem yakni Gojek US$ 276.843.141 setelah Nadiem meneken peraturan yang menjadikan Google sebagai satu-satunya produk yang digunakan dalam pengadaan TIK.

Nadiem Bantah Terima Rp 809 miliar

Nadiem membantah dakwaan yang menyebut dirinya telah menerima Rp 809 miliar dalam kasus pengadaan peralatan TIK Chromebook dan CDM 2019 - 2022. 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Nadiem mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan CDM/Chrome Education Upgrade, sehingga Google menjadi satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia. Atas hal ini, Nadiem diduga memperkaya diri Rp 809.596.125.000, yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. 

Jaksa meyakini sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google US$ 786.999.428. Dilihat dari LHKPN yang dilaporkan Nadiem pada 2022, terdapat harta berupa jenis surat berharga Rp 5 triliun.

Menanggapi dakwaan itu, Nadiem bingung karena mencampuradukkan fakta-fakta yang tidak ada korelasinya. “Maka, saya sulit mengerti apa yang dituduhkan kepada saya,” kata Nadiem saat membacakan eksepsinya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1). 

Nadiem pun menjelaskan sejumlah faktor yang menjadikan dakwaan terhadap dirinya tidak cermat. Pertama, dakwaan tidak menjelaskan tempus waktu investasi Google ke Gojek. 

“Seolah-olah investasi itu terjadi dalam satu suntikan (pendanaan) besar setelah kebijakan Chrome OS diambil. Kenyataannya, hampir mayoritas dari investasi itu (US$ 450 juta), masuk pada 2017 - 2019 sebelum saya menjadi menteri. Sisanya US$ 230 juta pada 2020 – 2022, merupakan hak prerogatif Google untuk melakukan ‘top up’ untuk menghindari dilusi yang disebabkan banyaknya investor lain yang masuk pada saat yang sama,” katanya. 

Kedua, Nadiem menjelaskan Gojek, yang kini menjadi lebih besar dengan perusahaan induk bernama GoTo Gojek Tokopedia, menggalang lebih dari US$ 9 miliar atau Rp 150,66 triliun (kurs Rp 16.670 per US$) selama 2014 - 2022.

Google hanya bagian kecil dari total investor yang masuk saat GoTo Gojek Tokopedia IPO. Investor lain yang tercatat pada 2020 - 2022 Tencent, Meta (Facebook), Paypal, Softbank, Visa, JD.com, Temasek.  “Tetapi semua fakta ini tidak disebut dalam dakwaan, seolah-olah Google adalah investor terpenting dan terbesar,” katanya. 

Sedangkan data pemegang saham GoTo Gojek Tokopedia per November 2025 sebagai berikut:

Ketiga, Nadiem mempertanyakan dakwaan memperkaya diri sendiri, tetapi tidak ada penjelasan mengenai bagaimana ia menerima aliran dana Rp 809 miliar. “Tidak jelas apakah aliran (dana) ini ke saya, dan tidak jelas keuntungan apa yang saya dapatkan dari aliran dana ini,” kata dia. 

Keempat, dakwaan tidak menjelaskan hubungan transaksi itu dengan Google, Chromebook, maupun Kementerian. 

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeserpun uang itu masuk ke kantong saya. Bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB dalam pelunasan hutang PTGI. Dua topik yang tidak ada hubungannya dikaitkan, hanya karena transaksi itu terjadi pada 2021,” kata Nadiem. 

Terakhir, Nadiem heran dengan dakwaan yang menjelaskan Rp 809 miliar yang diduga diterima dirinya, masuk dalam LHKPN yang ia laporkan pada 2022. Menurut dia, dakwaan ini menjadi tidak cermat karena tidak menjelaskan secara lengkap sumber dari kekayaan yang dimilikinya. 

Nadiem menjelaskan kekayaan dirinya berasal dari satu sumber utama, yaitu nilai saham miliknya di PT AKAB. Peningkatan surat berharga di LHKPN pada 2022 murni disebabkan harga saham GoTo yang melambung saat IPO ke kisaran harga Rp 250 sampai Rp 300 per saham.

Kenaikan harga saham GoTo itu membuat kekayaan Nadiem menjadi Rp 4,8 triliun pada 2023.

Akan tetapi, harga saham GoTo turun menjadi sekitar Rp 100 per saham pada 2023. Kekayaan Nadiem pun ikut melorot menjadi Rp 906 miliar.

Harga saham GoTo kemudian turun lagi menjadi Rp 70 sampai Rp 80 per saham. Kekayaan pendiri Gojek ini pun merosot lagi menjadi Rp 600 miliar.

“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungan transaksi Rp 809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” kata Nadiem. 

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain yakni:

  1. Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek
  2. Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021
  3. Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020-2021.

Keempat terdakwa, termasuk Nadiem dijerat dengan pasal berlapis. Dakwaan pertama ialah Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kasus Rekaman CCTV Inara Rusli Naik Penyidikan
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Inter Milan dan Juventus Saling Sikut, Siap Bakar Uang demi Datangkan Permata Kuda Hitam Serie A Musim Panas Nanti
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Dituduh Tilap Uang Patungan Miras, Pria di Makassar Tewas Dianiaya Teman Mabuk
• 23 jam lalurctiplus.com
thumb
PAM Jaya Bangun Sentra Layanan dengan Edukasi Air dan Berbasis Digital
• 21 jam laluidntimes.com
thumb
Membuat Resolusi di Awal Tahun, Apa Manfaatnya?
• 11 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.