Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penyebaran rekaman CCTV pribadi Inara Rusli resmi naik penyidikan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melihat adanya dugaan tindak pidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso di Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).
"Betul, sudah naik sidik (penyidikan)," katanya.
Meski begitu, Rizki belum bersedia menjelaskan lebih jauh alasan peningkatan status perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka.
Polisi masih fokus pada pendalaman fakta dan barang bukti terkait dugaan penyebaran rekaman CCTV itu.
Sebelumnya, selebgram Inara Rusli resmi mengambil langkah hukum setelah video rekaman CCTV (closed circuit television) dari rumah pribadinya beredar luas tanpa izin.
Polisi masih menelusuri identitas pelaku yang pertama kali menyebarkan rekaman pribadi tersebut.
"Terlapornya masih dalam penyelidikan," ujar Kepala Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisaris Besar Polisi Rizki Agung Prakoso, Jumat (9/1/2026).
Untuk diketahui, polemik rekaman CCTV yang menyeret nama Inara Rusli kembali memasuki babak baru.
Merasa dirugikan dan privasinya dilanggar, Inara resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak yang diduga menyebarkan rekaman dari ruang pribadinya ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia menegaskan bahwa rekaman tersebut tidak seharusnya beredar luas, terlebih lagi dijadikan dasar laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret dirinya dan Insanul Fahmi.
Dalam laporan yang diajukan, Inara memasukkan pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Rekaman itu dianggap telah dipublikasikan tanpa seizin pemilik data, sehingga memenuhi unsur penyebaran konten pribadi yang dilindungi oleh undang-undang.
Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap penggunaan rekaman CCTV tersebut sebagai barang bukti dalam laporan Wardatina Mawa, istri sah Insanul Fahmi, yang menduga adanya perselingkuhan sekaligus perzinaan. (Foe Peace Simbolon)

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5346321/original/039071200_1757583607-image001.jpg)

