Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyatakan anak asuh pasangan Ridwan Kamil (RK) dan kliennya, Arkana Aidan Misbach, tidak masuk dalam putusan hakim Pengadilan Agama Bandung pada perkara perceraian karena statusnya bukan anak kandung.
Debi menjelaskan, hingga saat ini Arkana masih berstatus sebagai anak negara, sehingga tidak termasuk dalam objek putusan hak asuh.
“Terkait Arkana, statusnya bukan anak kandung, melainkan masih anak negara. Pak Ridwan Kamil dan Ibu Atalia hanya memiliki izin asuh (foster care), bukan adopsi. Jadi tidak masuk di dalam putusan hak asuh,” kata Debi di Bandung, Kamis (8/1), dilansir Antara.
Camillia Pilih Diasuh AtaliaIa menyebutkan, dalam gugatan cerai terebut hanya tercantum anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzahra.
“Di dalam gugatan itu hanya ada anak kandung, yaitu almarhum Emmeril Kahn dan Camillia Azzahra. Yang ada di dalam putusan adalah Camillia Azzahra, karena sudah dewasa dan memilih untuk diasuh oleh Ibu Atalia,” kata Debi.
Komitmen Asuh ArkanaMeski demikian, Debi menegaskan RK dan Atalia tetap berkomitmen mengasuh Arkana secara bersama-sama dalam kehidupan sehari-hari.
“Untuk Arkana, sistem pengasuhannya dilakukan bersama. Terkait teknis pembagian waktu, nanti akan diatur berapa hari bersama Pak Ridwan Kamil dan berapa hari bersama Ibu Atalia,” katanya.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak untuk tetap mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak meskipun telah berpisah secara hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Agama Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia terhadap RK.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, mengatakan kesepakatan hak asuh tersebut telah disetujui kedua belah pihak dalam proses persidangan.
“Intinya, untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan.




