JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengatakan majelis hakim telah menerima permohonan izin berobat yang diajukan pihak terdakwa Nadiem Makarim, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), dan tim penasihat hukumnya.
Hal ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/1/2026), yang beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa.
"Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan, untuk dilaksanakan," ujar Purwanto dalam sidang, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain permohonan izin berobat, Purwanto mengatakan pihak Nadiem juga memohon penangguhan penahanan. Namun, permohonan tersebut belum diputuskan.
"Untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu," ucapnya.
Baca Juga: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
Purwanto mengatakan majelis hakim juga menerima permohonan dari pihak penuntut umum, yakni permohonan izin penyitaan aset Nadiem.
"Untuk permohonan izin dan penyitaan ini majelis hakim juga belum menyikapi," katanya.
Dugaan Korupsi Pengadaan ChromebookKejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan Nadiem Anwar Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada Kamis, 4 September 2025.
"Pada hari ini kembali menetapkan tersangka baru, berinisial NAM selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode tahun 2019-2024," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam konferensi pers, Kamis, 4 September 2025, dilansir Kompas.tv.
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 23 September 2025.
Namun, gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, pada Senin, 13 Oktober 2025.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- kasus chromebook
- korupsi chromebook
- korupsi laptop
- izin berobat nadiem makarim





