SELAMAT tinggal pada akhir tahun, saatnya mengucapkan selamat datang pada awal Tahun 2026. Sementara ruang publik kerap dipenuhi laporan capaian, angka keberhasilan, dan pernyataan optimisme pemerintah.
Kinerja negara dirangkum melalui grafik, persentase, dan program yang dinilai berhasil dijalankan. Namun, di balik laporan administratif tersebut, ada pertanyaan yang jarang diajukan secara serius, yakni apakah kebijakan publik yang diterapkan sepanjang tahun benar-benar dirasakan adil dan manusiawi oleh warga dalam kehidupan sehari-hari.
Pertanyaan itu menjadi relevan ketika konflik sosial, khususnya di sektor perumahan dan lahan, terus berulang di berbagai daerah. Sengketa demi sengketa muncul dengan pola yang hampir serupa.
Prosedur hukum dijalankan, keputusan diambil, dan eksekusi dilakukan. Akan tetapi, dalam proses tersebut, sering kali ada warga yang kehilangan rasa aman dan kepastian hidup.
Peristiwa pembongkaran rumah seorang perempuan lanjut usia di Surabaya beberapa waktu lalu menjadi salah satu contoh yang menyentuh perhatian publik, sekaligus mencerminkan persoalan yang lebih luas dalam praktik kebijakan publik.
Bagi penghuninya, rumah bukan sekadar bangunan fisik. Ia adalah ruang tempat rasa aman tumbuh perlahan, tempat kebiasaan hidup dijalani tanpa perlu penjelasan, serta tempat seseorang merasa memiliki pijakan ketika dunia di luar tidak selalu ramah.
Di sanalah kenangan disimpan, lelah dipulihkan, dan kehidupan dirawat dari pagi hingga malam. Karena itu, kebijakan yang menyentuh ruang hidup warga sesungguhnya menyentuh aspek paling mendasar dari martabat manusia.
Hilangnya Etika SosialDalam praktik sehari-hari, kebijakan kerap dipahami sebagai urusan administratif. Selama dokumen dinyatakan sah dan dasar hukum terpenuhi, pelaksanaan dianggap tidak menyisakan persoalan.
Padahal, bagi warga, kebijakan hadir dalam bentuk yang sangat nyata. Ia menyentuh ruang hidup, rasa aman, dan hubungan sosial. Ketika dimensi ini diabaikan, hukum berisiko tampil sebagai alat penertiban semata, bukan sebagai sarana keadilan yang melindungi kehidupan bersama.
Masalah utama dari berbagai konflik kebijakan tersebut bukan pada lemahnya hukum, melainkan pada hilangnya etika sosial dalam pelaksanaannya. Pendekatan yang kaku dan minim dialog membuat kebijakan terasa menekan, terutama bagi mereka yang berada dalam posisi rentan.
Lansia, perempuan, dan warga dengan keterbatasan ekonomi sering kali tidak memiliki ruang tawar yang memadai dalam proses pengambilan keputusan. Mereka diperlakukan sebagai pihak yang harus menyesuaikan diri dengan aturan, bukan sebagai warga negara yang perlu dilindungi dan didengar.
Dampak dari kebijakan yang kehilangan kepekaan tidak berhenti pada individu yang terdampak langsung. Ketika masyarakat menyaksikan hukum dijalankan tanpa empati, kepercayaan terhadap negara perlahan terkikis.
Dalam situasi tertentu, kondisi tersebut bahkan memicu tindakan main hakim sendiri. Bukan karena masyarakat menolak hukum, melainkan karena mereka merasa nilai keadilan dan kemanusiaan tidak sungguh-sungguh hadir dalam praktik kebijakan.
Persoalan ini jelas menyangkut kepentingan publik yang luas. Konflik perumahan dan lahan bukan milik satu daerah atau komunitas tertentu. Ia berkaitan dengan cara bangsa ini mengelola perbedaan kepentingan, ketimpangan sosial, dan konflik antarwarga. Jika dibiarkan, persoalan semacam ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap negara sebagai pelindung, bukan sekadar pengatur.
Persepektif yang Lebih BeradabDi titik inilah relevansi nilai-nilai Pancasila perlu dibaca ulang secara lebih konkret. Kemanusiaan yang adil dan beradab tidak cukup berhenti sebagai prinsip normatif atau slogan kebangsaan.
Ia seharusnya menjadi etika sosial yang menjiwai perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Bung Hatta pernah mengingatkan bahwa negara didirikan bukan untuk kekuasaan, melainkan untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Dalam terang pemikiran tersebut, kebijakan publik semestinya diuji dari dampaknya terhadap kehidupan warga, terutama mereka yang paling rentan.
Evaluasi akhir tahun seharusnya tidak hanya mengukur seberapa banyak kebijakan dijalankan atau seberapa besar anggaran terserap. Evaluasi juga perlu menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah kebijakan tersebut menjaga martabat warga? Apakah ia memberi rasa aman dan keadilan yang nyata?
Tanpa pertanyaan semacam ini, kebijakan berisiko sah secara hukum, tetapi kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat. Karena itu, kebijakan publik perlu dijalankan dengan perspektif yang lebih beradab.
Legalitas tetap penting, tetapi tidak cukup. Setiap kebijakan perlu disertai dialog, pengelolaan dampak sosial, serta perlindungan yang memadai bagi warga yang terdampak. Pendekatan semacam ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan upaya memastikan bahwa hukum berjalan seiring dengan nilai-nilai kebangsaan.
Pada akhirnya, ukuran keberadaban sebuah bangsa tidak ditentukan oleh seberapa tegas aturan ditegakkan, melainkan oleh cara kekuasaan dijalankan dengan empati. Ketika kebijakan publik mampu menjaga keseimbangan antara aturan dan kemanusiaan, nilai-nilai Pancasila tidak lagi sekadar wacana, tetapi hadir nyata dalam kehidupan bersama.


