Jakarta, VIVA – Tiga fitur sosial di platform game online dijadikan pintu masuk menyebarkan paham radikalisme, terorisme, dan intoleransi kepada anak-anak.
Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Alexander Sabar. Ketiga fitur sosial itu adalah private chat, voice chat, dan komunitas.
Ia mengatakan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memantau sejumlah platform game online berbasis interaksi dan komunitas karena berpotensi disalahgunakan untuk proses radikalisasi, khususnya terhadap anak-anak.
"Saya jelaskan bahwa yang menjadi perhatian bukan konten game online, melainkan pemanfaatan fitur interaksi seperti private chat, voice chat, dan komunitas yang ada di dalamnya," kata dia di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
Alexander Sabar menjelaskan, pemanfaatan fitur sosial dari game online dapat disalahgunakan untuk membangun kedekatan secara personal kepada pengguna anak-anak (grooming).
Kemudian, pelaku mengarahkan pengguna ke kanal tertutup di luar platform, lalu memberi paparan narasi intoleran dan paham radikal secara bertahap.
BNPT mencatat, sepanjang 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun game online.
Dalam sejumlah kasus, paparan tersebut terjadi secara online dan berlanjut pada keterkaitan dengan jaringan terorisme atau radikalisme.
Alexander Sabar mengaku melakukan penanganan terhadap penyebaran paham radikalisme di platform digital secara tegas dan melalui kolaborasi lintas kementerian dan lembaga.
BNPT berfungsi menjalankan tugas pencegahan dan kontra-radikalisasi, Kemkomdigi melakukan tugas pengawasan ruang digital melalui pemutusan akses dan penanganan konten digital sesuai undang-undang yang berlaku, sementara Polri menangani penegakan hukum dan penindakan jaringan.
"Di sepanjang tahun lalu, terdapat laporan 21.199 konten bermuatan intoleransi, radikalisme, terorisme telah ditangani. Dari jumlah tersebut, sebanyak 8.768 konten digital bermuatan terorisme dan radikalisme periode Oktober 2024 hingga Desember 2025 diajukan ke Kemkomdigi untuk dilakukan penanganan konten digital lebih lanjut," jelas Alexander Sabar.
Terkait penanganan game dengan konten yang dibuat pengguna (user generated content/UGC), Kemkomdigi menetapkan Indonesia Game Rating System (IGRS) sebagai standar klasifikasi umur dan konten serta instrumen edukasi bagi publik.




