DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Komisi III Fokuskan Reformasi Kultural

pantau.com
1 hari lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Hasil Rapat Panja Komisi III DPR RI

Kesimpulan ini disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, seusai rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan.

Dalam rapat tersebut, ditegaskan bahwa kesimpulan ini sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

"Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI," ungkap Habiburokhman dalam keterangannya.

Ia menyebut bahwa dua kesimpulan yang dibacakan tersebut merupakan kesimpulan awal yang telah disepakati oleh seluruh anggota DPR melalui mekanisme yang berlaku.

"Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada," ia mengungkapkan.

Fokus pada Reformasi Kultural Polri

Habiburokhman, yang juga legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menambahkan bahwa Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri.

Reformasi kultural ini difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok, dengan tujuan untuk mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Komisi III juga memastikan bahwa agenda reformasi tidak hanya berhenti pada institusi Polri, melainkan akan dilanjutkan ke lembaga penegak hukum lainnya.

"Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan," jelas Habiburokhman.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan untuk menyampaikannya dalam forum paripurna.

Pembahasan reformasi kelembagaan serta reformasi regulasi lainnya masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan Panja Reformasi.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati Ditargetkan Terangkut 5 Hari
• 10 jam laludetik.com
thumb
Kaesang Pangarep Siap Penuhi 5 Poin Tuntutan Suporter: Rombak Komposisi Skuad demi Lolos Degradasi
• 2 jam lalubola.com
thumb
Mahasiswa Protes soal Sampah, Pemkot Tangsel: Pengangkutan Sudah Dilakukan Bertahap
• 7 jam lalukompas.com
thumb
KPK Panggil Mantan Kajari Bekasi Eddy Sumarman di Korupsi Eks Bupati Ade Kunang
• 12 jam laluliputan6.com
thumb
Simalakama: Pertahankan Honorer Enggak Kuat Membayar, PHK Takut Keributan
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.