PALEMBANG, KOMPAS – Pelaku kasus dugaan perundungan berupa praktik iuran tidak resmi terhadap mahasiswa yunior Program Pendidikan Dokter Spesialis atau PPDS di Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya dikabarkan telah diberi sanksi sejak September 2025. Sanksinya berupa pemberian surat peringatan hingga penundaan wisuda.
Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang, Sumatera Selatan, Siti Khalimah saat dihubungi di Palembang, Kamis (8/1/2026), mengatakan, perundungan itu dialami oleh mahasiswa yunior PPDS Ilmu Kesehatan Mata berinisial OA. Perundungan itu dilakukan mahasiswa senior pada tahun 2025.
Pihak RSMH dan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) menyatakan telah menginvestigasi kasus itu. RSMH memberi rekomendasi kepada Fakultas Kedokteran Unsri untuk bertindak.
Pada September 2025, Fakultas Kedokteran Unsri dikabarkan telah mengeluarkan surat peringatan (SP) kepada pelaku. Selain itu, ada sanksi penundaan wisuda bagi pelaku. Namun, Siti tidak tahu pasti berapa banyak pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut.
”Fakultas Kedokteran (Unsri) telah memanggil pelaku dan memberikan SP, ada juga tertunda wisudanya. Sejauh ini, hanya itu yang saya ketahui. Selebihnya, Fakultas Kedokteran yang lebih tahu. Sebab, ini masalah mahasiswa yang kewenangannya ada di Fakultas Kedokteran (Unsri),” ujar Siti.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan Aji Muhawarman dalam berita Kompas, Kamis, menuturkan, perundungan itu terjadi beberapa bulan lalu. Perundungan itu bukan dalam bentuk verbal atau kekerasan fisik, melainkan berupa pengumpulan iuran tidak resmi untuk berbagai kebutuhan mahasiswa senior.
Tim Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan pihak Unsri dan RSMH yang jadi lokasi perundungan. ”Penanganan lebih lanjut akan kami lakukan,” kata Aji saat dihubungi di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Adapun dugaan perundungan di PPDS Fakultas Kedokteran Unsri mencuat di jagat maya setelah sejumlah akun di media sosial mengunggah pesan berantai dari Whatsapp mengenai kasus tersebut. Pesan itu setidaknya diunggah dalam akun Threads @Radietya Alvarabie dan akun Instagram @Medicstory.id.
Perundungan yang ditulis dalam pesan itu adalah meminta yunior untuk membiayai keperluan pribadi dan gaya hidup mewah senior. Berbagai keperluan itu, antara lain uang semesteran senior, clubbing dan party senior, alat olahraga dan sewa lapangan padel, membeli produk perawatan kulit, tiket konser, dan tiket pesawat, serta membeli alat kesehatan untuk senior.
Sumber awal yang disinyalir berasal dari Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Sipil (AMPKS) Sumsel menyebutkan, perundungan itu berdampak pada salah satu mahasiswa yunior. Korban dikabarkan sempat mencoba bunuh diri dan akhirnya mundur dari PPDS.
Kakak ipar korban, Akhmad Riadi, disebut-sebut sempat mengirim pesan kepada Ramzi Amin, Wakil Dekan III Fakultas Kedokteran Unsri. Riadi mengaku, adik iparnya yang berinsial OA mencoba bunuh diri akibat perundungan verbal dan nonverbal berupa pemerasan atau perundungan finansial di PPDS Ilmu Kesehatan Mata. Riadi meminta Ramzi untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Perundungan itu berdampak pada salah satu mahasiswa yunior. Korban dikabarkan sempat melakukan percobaan bunuh diri dan akhirnya mundur dari PPDS.
Untuk mencegah peristiwa serupa berulang, kata Siti, pihaknya dan Fakultas Kedokteran Unsri telah membentuk tim pencegahan dan penanganan perundungan. Mereka melakukan sosialisasi berkala tentang larangan merundung.
Selain itu, mereka berkomitmen menindak pelaku. Sebaliknya, mereka mengedepankan perlindungan untuk pelapor. ”Kami juga melakukan dukungan psikososial kepada peserta PPDS untuk meningkatkan resiliensi dan kohesi antar peserta didik,” ujarnya.
Fenomena perundungan di lingkungan PPDS sejatinya telah menjadi perhatian nasional. Perundungan juga telah menimbulkan sejumlah korban. Bahkan, terbit Instruksi Menteri Kesehatan Nomor 1512 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Pencegahan dan penanganan diinstruksikan dengan kewajiban sosialisasi, penyediaan sarana pelaporan, hingga sanksi tegas bagi pelaku. Tujuannya, demi melindungi peserta didik di lingkungan PPDS dari segala bentuk perundungan, baik verbal maupun nonverbal. Hal itu diharapkan bisa mengakhiri perundungan yang sering berkedok pembentukan karakter.
Nyatanya, dugaan perundungan itu masih terjadi di lingkungan PPDS Fakultas Kedokteran Unsri atau RSMH. Terkait masih terjadinya peristiwa tersebut, Siti menuturkan, jumlah kasus itu sebenarnya sudah jauh berkurang.
Namun, Siti tidak menafikan, perlu waktu dan upaya yang lebih keras untuk menjamin setiap peserta PPDS bisa menjalani pendidikan dengan aman dan nyaman. Sebab, perundungan itu dilakukan sembunyi-sembunyi. ”Kami akan terus berusaha agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kepala Kantor Hubungan Masyarakat dan Protokoler Unsri Nurly Meilinda, Kamis, menyampaikan, pihaknya masih melakukan investigasi terkait dugaan perundungan tersebut. ”Tadi, sudah rapat membahas masalah itu di Fakultas Kedokteran. Nanti, kalau ada perkembangan terbaru, kami akan segera mengabarkannya,” kata Nurly.




