- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemilihan kepala daerah langsung atau tidak langsung itu konstitusional berdasarkan UUD 1945.
- Yusril berpandangan pemilihan tidak langsung melalui DPRD lebih sesuai dengan falsafah musyawarah perwakilan dalam UUD 1945.
- Pemilihan langsung dianggap menimbulkan kerugian seperti tingginya biaya politik serta sulitnya pengawasan praktik uang.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam perspektif hukum tata negara Indonesia.
Yusril menilai ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
"Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Yusril menambahkan, secara pribadi, ia berpandangan pemilihan kepala daerah tidak langsung melalui DPRD justru lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi:
"kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan."
"Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)," ucap Yusril.
Secara filosofis, lanjut Yusril, rakyat dalam jumlah besar tidak mungkin melakukan musyawarah secara langsung. Oleh sebab itu, mekanisme permusyawaratan hanya dapat dijalankan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD.
"Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan," jelas Yusril.
Dari sisi implementasi, Yusril menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru menimbulkan lebih banyak mudarat dibandingkan manfaatnya.
Baca Juga: Alarm 84 Persen: Penolakan Gen Z Pilkada Lewat DPRD dan Bahaya Krisis Legitimasi
Salah satu persoalan utama yakni tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan," jelasnya.
Selain itu, kata Yusril, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit dalam Pilkada langsung karena melibatkan puluhan ribu hingga jutaan pemilih.
"Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam Pilkada langsung," jelasnya.
Yusril juga menekankan bahwa pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya calon kepala daerah yang memiliki kapabilitas dan integritas, dibandingkan pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang hanya mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.
"Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak," ucap Yusril.




