Kementerian HAM Buka 500 Formasi Seleksi PPPK, Cek Informasi Lengkapnya!

medcom.id
1 hari lalu
Cover Berita
Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi diumumkan langsung oleh Sekretariat Jenderal KemenHAM melalui surat Nomor SEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025.
 
Pendaftaran seleksi PPPK Kementerian HAM dibuka sejak 7 Januari hingga 23 Januari 2026.
Seleksi PPPK membuka sebanyak 500 formasi di berbagai bidang, rinciannya 242 formasi Analisis Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Ahli Pertama, 82 formasi Perencana Ahli Pertama, 2 formasi Apoteker Ahli Pertama, 108 formasi Penata Layanan Operasional, dan 66 formasi Pengelola Layanan Sosial. 
 
Bagi Sobat Medcom yang ingin berkarier di sektor pemerintahan, simak persyaratan hingga jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Kementerian HAM di bawah ini.  Persyaratan umum Seleksi PPPK Kementerian HAM Berikut persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pelamar:
  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun saat melakukan pendaftaran
  3. Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun berkaitan dengan posisi yang dilamar
  4. Tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak memiliki status sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, PPPK Paruh Waktu, TNI, atau Polri
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  8. Tidak berstatus sebagai Peserta lulus seleksi calon ASN (CPNS/PPPK) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai
  9. Pelamar tidak pernah mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi ASN setelah memperoleh nomor induk atau sepanjang masih berada dalam masa sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  10. Pelamar belum pernah mendaftar pada seleksi PPPK di instansi lain
  11. Pelamar memiliki ijazah dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75
  12. Sehat jasmani dan rohani dan tidak menggunakan narkotika atau obat-obatan terlarang
Persyaratan khusus Seleksi PPPK Kementerian HAM Berikut merupakan persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelamar di tiap posisi: 1. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama  Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas sumber daya manusia atau kepegawaian atau personalia. 2. Perencana Ahli Pertama  Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang tugas penyusunan dan/atau evaluasi rencana instrumen dan/atau kebijakan dan/atau program strategis dan/atau program tahunan dan/atau kegiatan dan/atau anggaran. 3. Apoteker Ahli Pertama Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang fasilitas pelayanan kefarmasian atau industri farmasi. Memiliki STRA (Surat Tanda Registrasi Apoteker) yang masih berlaku. 4. Penata Layanan Operasional  Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum. 5. Pengelola Layanan Operasional  Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pelayanan dan/atau penanganan pengaduan dan/atau pekerja sosial dan/atau penyuluhan dan/atau penyusunan modul atau kurikulum.
 

Baca Juga :

Daftar PPPK KemenHAM, Begini Cara Bikin Akun SSCASN BKN Online
  Tata cara pendaftaran Seleksi PPPK Kementerian HAM Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar wajib memahami ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 
  1. Pelamar membuat akun dan melakukan pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id 
  2. Terdapat formulir yang harus diisi pelamar dalam pembuatan akun dan pendaftaran. Dalam mengisi formulir tersebut, pelamar diimbau untuk menyesuaikan dengan data kependudukan yang tertera pada KTP/Kartu Keluarga/Surat Keterangan Perekaman e-KTP asli yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)/Instansi yang berwenang
  3. Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali
  4. Pelamar diwajibkan untuk mengingat username dan password pada akun pendaftaran
  5. Pelamar tidak boleh mendaftar lebih dari 1 jabatan dan/atau 1 unit kerja/penempatan atau menggunakan 2 nomor identitas kependudukan yang berbeda
  6. Setelah pelamar menyelesaikan proses pendaftaran secara daring, pelamar wajib mencetak Kartu Pendaftaran pada laman https://sscasn.bkn.go.id
Syarat dokumen Seleksi PPPK Kementerian HAM Dalam melakukan pendaftaran, selain mengisi formulir, pelamar juga wajib mengunggah dokumen berupa:
  1. Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer yang ditujukan kepada Menteri Hak Asasi Manusia dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id
  2. Surat pernyataan 16 poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar dengan dengan pena bertinta hitam, dan dibubuhi materai tempel atau e-meterai Rp10.000 yang diperoleh melalui https://emeterai.co.id. Format surat lamaran dapat diunduh pada laman https://kemenham.go.id
  3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
  5. Pas foto formal berwarna dan terbaru ukuran 4x6 dengan ketentuan berlatar belakang merah, berpakaian rapi menggunakan kemeja, wajah terlihat jelas, menghadap ke depan, seorang diri, dan bukan swafoto.
  6. Ijazah asli dan bukan legalisir sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang disyaratkan dalam jabatan
  7. Transkrip nilai asli bukan legalisir sesuai ijazah berupa 1 (satu) file yang menampilkan seluruh halaman
  8. Surat Tanda Registrasi (STR) asli bagi pelamar jabatan Apoteker
Jadwal Seleksi PPPK Kementerian HAM
  1. Pengumuman Seleksi: 31 Desember 2025-14 Januari 2026
  2. Pendaftaran Seleksi: 7-23 Januari 2026
  3. Seleksi Administrasi: 8-29 Januari 2026
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
  5. Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari-2 Februari 2026
  6. Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1-3 Februari 2026
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
  8. Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8-10 Februari 2026
  9. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT) : 11-17 Februari 2026
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 2426 Februari 2026
  11. Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis: 7-16 Maret 2026
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27-31 Maret 2026 
  13. Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
  14. Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12-14 April 2026 
  15. Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12-15 April 2026
  16. Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026 
  17. Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April-11 Mei 2026
  18. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12-25 Mei 2026. 
Seluruh proses seleksi akan dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, KemenHAM dengan tegas mengimbau seleksi PPPK tidak dipungut biaya serta tidak bertanggung jawab atas tindakan penipuan. 

Pelayanan dan penjelasan mengenai seleksi penerimaan PPPK dapat dilakukan dengan menghubungi nomor WhatsApp 081330700866 atau Instagram @biro.sdmham. Sementara itu, untuk pengaduan dapat dilakukan dengan mengirim surel pada [email protected] 
 
Informasi lebih lanjut mengenai proses seleksi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://kemenham.go.id. Pelamar juga bisa memantau media sosial KemenHam melalui akun Instagram @kementerian_ham. (Talitha Islamey)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bongkar Fakta Mengejutkan, Ammar Zoni Sebut Narkoba Dijual Bebas di Rutan Salemba
• 12 jam lalugrid.id
thumb
Adhi Kartiko (NICE) Raih Pinjaman dari SMBC (BTPN) Rp100 Miliar
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Tumpukan Sampah Belum Tuntas, Tangsel Perpanjang Tanggap Darurat
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Longsor Ganggu Akses ke Bromo dari Arah Malang
• 10 jam lalukompas.id
thumb
Pemerintah Siapkan Digitalisasi Bansos, Sistem Dibuat Oleh Luhut Binsar Pandjaitan
• 3 jam lalusuara.com
Berhasil disimpan.