Grid.ID - Pengakuan mengejutkan kembali disampaikan aktor Ammar Zoni terkait pengalamannya selama menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (8/1/2026), Ammar Zoni secara terbuka mengungkap kondisi di dalam rutan yang dinilainya sangat memprihatinkan.
Di hadapan majelis hakim, suami dari Irish Bella itu menyebut bahwa narkoba, khususnya ganja, bisa dengan mudah didapatkan di dalam Rutan Salemba. Bahkan, Ammar tak menampik dirinya sempat mengonsumsi barang terlarang tersebut saat berada di balik jeruji besi.
Ammar mengawali keterangannya dengan menjelaskan situasi sel yang ia tempati. Ia mengaku berada satu sel dengan tiga orang narapidana lain bernama Febri, Black, dan Jaya.
Dari keempatnya, hanya Febri yang bukan tersandung kasus narkotika. Sementara Black dan Jaya diketahui merupakan narapidana dengan perkara terkait narkoba.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendalami keterangan tersebut dengan mempertanyakan sejauh mana pengetahuan Ammar terkait aktivitas rekan satu selnya, khususnya Jaya, yang diketahui kerap menggunakan ganja.
“Berarti selama itu saudara tahu dia (Jaya) pakai ganja? Pernah kelihatan enggak dia ambil dari mana ganjanya? Atau saudara tanya ‘dari mana bro?’ gitu?” tanya JPU di persidangan.
Namun, Ammar mengaku tak terlalu memedulikan asal-usul ganja tersebut. Ia menyebut lebih banyak menghabiskan waktu dengan aktivitas lain di luar sel.
“Saya enggak terlalu peduli sih, Pak. Maksudnya saya lebih sering aktivitas di atas, paling kalau keluar ke masjid,” jawab Ammar dengan nada datar.
Meski demikian, Ammar tak menampik bahwa dirinya sempat ditawari untuk ikut mengonsumsi ganja oleh teman satu selnya. Bahkan, ia mengakui pernah menggunakan ganja bersama Jaya dan Black di dalam sel Rutan Salemba.
“Terkadang iya, suka. Kalau ganja ya. Saya sudah tidak memakai lagi semenjak setahun lebihan lah. Sudah capek aja dengan ini semua,” ujar Ammar dengan nada menyesal.
Baca Juga: Ammar Zoni Berharap Bebas Tahun Ini dan Bisa Kembali Bertemu Anak
Pengakuan itu sontak membuat suasana sidang semakin tegang. JPU pun kembali menegaskan pertanyaannya terkait penggunaan ganja tersebut.
“Selama saudara di sel blok I-4 itu, pernah pakai ganja?” tanya JPU.
Tanpa berkelit, Ammar kembali mengiyakan pertanyaan tersebut. Ia bahkan menjelaskan secara rinci waktu terakhir dirinya mengonsumsi ganja di dalam rutan.
“Pernah memakai ganja di sana, dan itu sekitar setahun yang lalu pas baru-baru masuk tahun 2023. Ganja itu kan ditemukannya Januari 2025, saya pakainya jauh sebelum itu. Sudah satu tahun yang lalu,” jelas Ammar.
Tak berhenti di situ, Ammar kembali menegaskan bahwa dirinya memang pernah menggunakan ganja saat berada di Rutan Salemba.
“Tapi kalau ditanya apakah saya pakai ganja di Rutan, iya saya memakai ganja waktu itu di Rutan (Salemba),” katanya.
Yang paling mengejutkan, Ammar secara blak-blakan menyebut bahwa peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba bukanlah hal yang asing. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti dari mana Black mendapatkan ganja tersebut, namun menegaskan bahwa praktik jual beli narkoba di dalam rutan sudah menjadi rahasia umum.
“Oh enggak tahu, saya enggak tahu ceritanya. Sebenarnya di Rutan Salemba itu (narkoba) emang dijual bebas,” tegas Ammar di hadapan hakim.
Diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni yang rencananya bebas akhir tahun ini justru kembali tersandung kasus narkoba. Kali ini mantan suami Irish Bella itu diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di dalam Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
JPU menyatakan peran Ammar Zoni terungkap pada 31 Desember 2024, di mana ia disebut menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO).
Narkotika tersebut kemudian dibagi dua, dengan 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun akhirnya pendistribusian barang haram ini terbongkar oleh petugas.
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang ancaman hukumannya jauh lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.(*)
Baca Juga: Sebut Sempat Kecanduan Narkoba, Ammar Zoni Tegas Akui Ingin Tobat: Saya Sudah Berjanji
Artikel Asli


