BALI, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memberlakukan kebijakan baru terkait keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2026.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan insentif bagi para wajib pajak, khususnya yang memiliki rekam jejak kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.
Melansir akun Instagram @bapendaprovbali, keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan pokok PKB berdasarkan kapasitas mesin kendaraan dan status kepatuhan wajib pajak.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Aceh Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Manfaatnya
Pengurangan Pokok PKB
Secara umum, pengurangan pokok PKB diberikan kepada seluruh kendaraan dengan rincian sebagai berikut:
- 8% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200cc
- 9% untuk kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 200cc
Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya dikategorikan sebagai wajib pajak patuh dan berhak atas tambahan pengurangan sebagai berikut:
- Tambahan 10% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200cc
- Tambahan 5% untuk kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200cc
Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, pengurangan tidak berlaku, dan pokok PKB dikenakan sesuai ketentuan normal tanpa insentif tambahan.
Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen di DKI Jakarta 2026: Ini Syarat, Cara Pengajuan, dan Ketentuannya
Penulis : Dian Nita Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- diskon pajak
- keringanan
- insentif
- pajak kendaraan bermotor
- bali
- 2026




