Petugas gabungan dari Polisi, TNI, dan Pemkab Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menertibkan penambangan emas tanpa izin (PETI). Kali ini, tambang emas ilegal merambah ke kebun karet milik Pemkab Kuansing disikat petugas dan belasan rakit dimusnahkan.
Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat mengatakan penindakan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi adanya aktivitas tambang emas ilegal di lahan kebun karet milik Pemda Kuansing, tepatnya di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Menindaklanjuti informasi tersebut kami bersama tim gabungan TNI, Polri dan Pemkab Kuansing melakukan penindakan di lokasi. Di sana kami temukan sebanyak 14 rakit PETI," kata Ricky dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 09.50 WIB dengan melibatkan 52 orang, terdiri dari Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Tengah, TNI, Satpol PP, petugas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kuansing serta Dubalang Batang Kuantan.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menemukan sebanyak 14 rakit PETI terparkir di area kebun karet milik Pemkab. Namun, para pelaku diduga telah mencium kedatangan petugas sehingga lokasi sudah dalam keadaan kosong.
"Saat personel gabungan tiba, ditemukan 14 unit rakit PETI di lahan milik Pemda dalam kondisi tidak beroperasi dan telah ditinggal oleh pemilik maupun pekerjanya," ujar AKP Linter.
Guna memberikan efek jera dan memastikan sarana tersebut tidak digunakan kembali, petugas mengambil tindakan tegas dengan merusak dan membakar seluruh rakit yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP).
Meskipun dalam operasi kali ini tidak ada pelaku maupun barang bukti mesin yang berhasil diamankan, AKP Linter menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam. Ia memastikan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala.
"Kegiatan penindakan ini akan terus berlanjut apabila masih ditemukan aktivitas PETI di lahan milik Pemda maupun wilayah hukum lainnya. Kami menunggu arahan selanjutnya dari pimpinan untuk langkah-langkah strategis berikutnya," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam upaya menertibkan tambang ilegal. Di sisi lain, Herry Heryawan juga mendorong agar Pemprov Riau melalui dinas terkait dan juga Kementerian ATR/BPN untuk segera menerbitkan izin wilayah penambangan rakyat (WPR).
"Termasuk pembentukan Koperasi Merah Putih untuk penambang yang berasal dari masyarakat tempatan tersebut. Jadi ini sebuah terobosan kreatif, upaya kolaboratis agar mereka bisa menambang secara legal," kata Irjen Herry.
Legalitas penambangan, salah satunya produknya adalah WPR sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari penambangan emas.
"Tambang rakyat itu harus dikelola benar dengan mengedepankan Koperasi Merah Putih. Jadi diperlukan rapat bersama baik dari dinas pertambangan maupun stakeholder terkait," imbuh jenderal bintang dua ini.
(mea/dhn)





