34 Tersangka Kasus Pesta Gay Dilimpahkan ke Kejari Surabaya

realita.co
21 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi yang dikenal publik sebagai kasus Pesta Gay memasuki tahap baru. Kejaksaan Negeri Surabaya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polrestabes Surabaya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Surabaya Ida Bagus Widnyana mengatakan, proses tahap II tengah berlangsung. “Saat ini sedang dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya kepada penuntut umum,” kata Ida Bagus, Kamis, 8 Januari 2026.

Baca juga: Kasus Pencurian Lampu Kota Lama, Ayah dan Anak Segera Diadili

Dalam perkara ini, jumlah tersangka mencapai 34 orang. Menurut Ida Bagus, para tersangka tidak ditempatkan dalam satu peran yang sama, melainkan dikelompokkan ke dalam beberapa klaster berdasarkan keterlibatan masing-masing.
“Ada klaster peserta, ada juga klaster pendana dan pihak-pihak lain yang terkait,” ujarnya.

Ia menjelaskan, meskipun jumlah tersangka cukup banyak, pemberkasan tetap dilakukan secara terstruktur. Untuk klaster peserta, berkas perkara digabung dalam satu berkas. Sementara klaster pendana dan pihak terkait lainnya disusun dalam berkas tersendiri.

Baca juga: Viral di TikTok, Kejari Surabaya Tegaskan Kasus Ahmad Edy Tak Penuhi Syarat Restorative Justice

“Agar penanganan perkara lebih fokus, kami menunjuk jaksa penuntut umum, antara lain Dedy Arisandi dan Galih Riana, untuk menangani perkara ini,” kata Ida Bagus.

Kejari Surabaya juga menaruh perhatian pada isu kesehatan para tersangka, menyusul informasi yang menyebut sebagian dari mereka terindikasi mengidap HIV. Menurut Ida Bagus, pihaknya telah berkoordinasi dengan rumah tahanan terkait teknis penahanan.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Kominfo Surabaya Dihentikan, Kejaksaan Serahkan ke Inspektorat

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak rutan mengenai pola penahanan, termasuk kemungkinan pemisahan dan penanganannya. Semua sudah dipersiapkan oleh Rutan Surabaya,” ujarnya.

Dari sisi penerapan hukum, Kejari Surabaya telah melakukan penyesuaian pasal sangkaan seiring berlakunya regulasi pidana baru. “Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP per 2 Januari 2026, kami telah membuat berita acara penyesuaian yuridis agar pasal yang disangkakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ida Bagus.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Macron Sebut AS Makin Menjauh dari Sekutu usai Tangkap Maduro
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Gedung Baru DPP Hanura Diresmikan, OSO Tegaskan Komitmen untuk Bekerja dan Tangani Isu Sosial
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Kenaikan Tunjangan Hakim "Ad Hoc" Masih Dihitung, Pemerintah Siapkan Perpres
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, Pengacara: Kami Hormati Proses Hukum
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Olahraga Padel Naik Daun di Malang, Ini 3 Lapangan yang Bisa Jadi Pilihan
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.