- Hakim ad hoc mengancam mogok sidang nasional Januari 2026 karena PP Nomor 42 Tahun 2025 hanya menaikkan tunjangan hakim karir.
- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Papua melaporkan kesenjangan tunjangan besar kepada Komisi Yudisial di Jayapura, Kamis (8/1/2026).
- Para hakim ad hoc berencana mogok sidang serentak 12–21 Januari 2026 dan demonstrasi di Istana Presiden.
Suara.com - Ancaman kelumpuhan persidangan di seluruh Indonesia membayangi dunia peradilan. Gelombang protes keras datang dari para hakim ad hoc yang merasa dianaktirikan setelah pemerintah secara resmi menaikkan tunjangan hakim karir lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025.
Kesenjangan kesejahteraan yang dinilai sangat jomplang ini memicu para hakim ad hoc di Jayapura, Papua, untuk mengadukan nasib mereka ke Kantor Wilayah Penghubung Komisi Yudisial (KY).
Mereka, yang terdiri dari hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), menilai kebijakan baru ini menciptakan ironi di dalam tubuh lembaga peradilan itu sendiri.
Ketua Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Papua, Paulus Raiwaki, menyuarakan kegelisahan mendalam atas kondisi ini.
Menurutnya, saat hakim karir menikmati kenaikan tunjangan kehormatan yang signifikan, nasib hakim ad hoc seolah dilupakan dan tidak mengalami perubahan sama sekali.
Paulus, yang juga merupakan Hakim Ad Hoc PHI di Pengadilan Negeri Jayapura, mempertanyakan esensi keadilan yang selama ini mereka perjuangkan di ruang sidang, jika di dalam internal lembaga sendiri mereka tidak diperlakukan secara adil.
"Bagaimana kami dapat berbicara tentang keadilan kepada masyarakat Indonesia kalau dalam tubuh internal saja tidak diperlakukan secara adil," katanya di Jayapura, sebagaimana dilansir Antara, Kamis (8/1/2026).
Menurut data yang diungkapkan Paulus, ketimpangan ini terasa sangat nyata. Ia merinci bahwa hakim karir telah menikmati dua kali kenaikan, yakni kenaikan gaji pada 2024 dan kenaikan tunjangan bulanan pada 2026. Angkanya pun fantastis.
"Untuk tunjangan hakim karir tercatat paling rendah di angka Rp46,7 juta dan paling tinggi Rp.110,5 juta per bulan," ungkapnya.
Baca Juga: 'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
Kondisi ini membuat para hakim ad hoc merasa perjuangan dan kontribusi mereka dalam menegakkan hukum seolah tidak dihargai setara. Aduan ini pun diterima langsung oleh pihak Komisi Yudisial perwakilan Papua.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Methodius Kossay, mengaku pihaknya sempat mengira bahwa kenaikan tunjangan tersebut berlaku untuk semua hakim tanpa terkecuali.
Namun, setelah menelaah lebih dalam, ia baru menyadari bahwa kebijakan tersebut ternyata eksklusif hanya untuk hakim karir.
"Iya, saya kira keputusan presiden terkait kenaikan gaji hakim untuk seluruh hakim, maksudnya baik hakim karir maupun hakim Ad Hoc namun setelah saya baca informasi tersebut kembali ternyata hanya berlaku untuk hakim karir," katanya.
Methodius berjanji akan segera mengoordinasikan dan meneruskan aspirasi serta keluhan dari FSHA Papua ini kepada pimpinan Komisi Yudisial RI di Jakarta.
Harapannya, KY dapat menjembatani komunikasi ini kepada pimpinan Mahkamah Agung (MA) hingga Presiden RI.


