Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim mengaku kebal hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pornografi. Sebab, ia mengaku dirinya pasien rumah sakit jiwa (RSJ) Lawang.
"Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang, ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apapun. Kok saya bisa jadi tersangka," ujar Yai Mim dalam pernyataan video dilansir detikJatim, Kamis (8/1/2026).
Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan video tersebut dan mengaku masih menjalani rawat jalan. Yai Mim juga mengaku statusnya sebagai pasien RSJ Dr Radjiman Wediodiningrat Lawang tak mengada-ada.
"Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat," ujarnya.
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, juga membenarkan pengakuan kliennya tersebut. Menurut Agustian, Yai Mim masih mengonsumsi obat-obatan yang diberikan dari di RSJ Radjiman Wedeodiningrat Lawang.
"Sesuai cerita yang bersangkutan, masih mengonsumsi obat dan harus menjalani perawatan di RSJ," kata Agustian
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/eva)




