Peran Oknum TNI AL dan Lima Tersangka Penganiayaan Warga di Depok

kompas.com
21 jam lalu
Cover Berita

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang oknum TNI AL berinisial Serda M, bersama lima tersangka lainnya, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MKA (18), terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia di Sukatani, Tapos, Kota Depok.

Korban WAT (24) meninggal dunia, sementara DN (39) mengalami luka berat setelah dianiaya selama berjam-jam pada Jumat (2/1/2026), mulai pukul 01.30 WIB hingga subuh.

“Kemudian untuk peran-peran masing-masing tersangka, kita sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup sehingga kita menetapkan lima pelaku menjadi tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka dalam jumpa pers, Kamis (8/1/2026).

Baca juga: Delpedro Sebut Terlambat ke Pengadilan akibat Jaksa Telat Jemput

Berdasarkan kronologi, Serda M menganiaya korban menggunakan selang berkali-kali. MF bertugas mengamankan korban dan sempat memukul dengan tangan kosong.

Sementara itu, DS menendang dan memukul DN di bagian wajah sebanyak dua kali. GR dan FA ikut melakukan pemukulan dan penendangan, serta membantu mengikat dan menelanjangi DN.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pengeroyokan warga di depok, warga depok dikeroyok tni&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOC8yMjM4MjE5MS9wZXJhbi1va251bS10bmktYWwtZGFuLWxpbWEtdGVyc2FuZ2thLXBlbmdhbmlheWFhbi13YXJnYS1kaS1kZXBvaw==&q=Peran Oknum TNI AL dan Lima Tersangka Penganiayaan Warga di Depok§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Tindakan penganiayaan ini dipicu dugaan para pelaku bahwa kedua korban akan melakukan transaksi narkoba. Namun, polisi tidak menemukan bukti terkait tuduhan tersebut, baik dari ponsel korban maupun hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Setelah diwawancara ataupun ditanyain dengan melakukan penganiayaan yang luar biasa dan dibantu oleh tersangka lainnya, fakta yang ditemukan tidak ada namanya narkotika,” ujar Made.

Sebelum kejadian, kedua korban sedang berboncengan motor menuju rumah temannya di Jalan Kapitan Raya.

Di pertengahan jalan, motor yang dikendarainya tiba-tiba mogok akibat kehabisan bensin. WAT meninggalkan motor dan DN dengan niat mencari bensin darurat.

Baca juga: Air PAM Mati Hampir Dua Bulan, Warga Jembatan Besi Terpaksa Beli Air Jeriken

Saat mencari bensin, WAT justru bertemu Serda M dan ditegur sambil menanyakan alasan keberadaannya di lingkungan tempat tinggal para tersangka.

Pada momen ini, Serda M dan para tersangka mencurigai korban akan melakukan transaksi narkoba.

Saat WAT diinterogasi dan dianiaya berkali-kali, DN ikut dibawa para pelaku untuk dipaksa mengakui transaksi yang tidak pernah ada itu.

“Sepertinya begitu (main hakim sendiri) karena mereka menduga bahwa ya seperti yang saya sampaikan tadi. Tapi faktanya, faktanya tidak ada,” jelas Made.

Setelahnya, pengurus lingkungan setempat membawa korban ke Polsek Cimanggis menggunakan mobil boks dan polisi mengevakuasi keduanya ke RS Bhayangkara Brimob.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Atas hal ini, polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, empat buah selang, satu buah lilin, dan dua buah jaket Shopee yang digunakan pelaku.

Pasal yang dikenakan, yaitu Pasal 262 KUHP dan/atau Psal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 KUHP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan
• 43 menit laluliputan6.com
thumb
Penjualan Motor Nasional 2025 6,4 Juta Unit, Naik 1,3 Persen Dibanding 2024
• 23 menit lalukumparan.com
thumb
Prediksi Skor Mali vs Senegal di Perempat Final Piala Afrika 2025: Susunan Pemain dan Head to Head
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Telkom AI Center of Excellence Dorong Mahasiswa Unand Kuasai AI
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Gempa 4,5 Magnitudo Guncang Jember
• 17 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.