Yaqut Cholil Qoumas Tersangka, KPK: Secepatnya Ditahan

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, mantan menteri Agama periode 2020-2024 ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji. Meski menyandang status tersangka, Yaqut belum ditahan oleh KPK.

"Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," kata Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Advertisement

BACA JUGA: Yaqut Qoumas Tersangka Kuota Haji, PKB: Peringatan Pansus Bukan Tanpa Dasar

Meski segera dilakukan, KPK memastikan penahanan tidak dilakukan hari ini.

"Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan," tegasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Maroko Melaju ke Semifinal Piala Afrika
• 10 menit lalutvrinews.com
thumb
Pulihkan Insfrastruktur hingga Akses, Pembangunan Jembatan Bailey dan Armco di Sumbar-Sumut Terus Berlanjut
• 18 jam laluliputan6.com
thumb
Ramalan Zodiak Sagitarius Bulan Januari 2026
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Hasrat AS Kuasai Greenland, Bayar Warga Rp1,6 Miliar–Opsi Militer
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Tri Dukung Pengembangan Generasi Muda lewat Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026
• 1 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.