Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait aktivitas penyidik di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Rabu, 7 Januari 2026 kemarin. Pihak Kejagung dengan tegas membantah telah melakukan penggeledahan di kantor kementerian tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kedatangan tim penyidik Jampidsus hanya bertujuan untuk meminta dan mencocokkan data.
"Kegiatan itu bukan penggeledahan, melainkan pencocokan data. Kebetulan tim Gedung Bundar sedang menangani penyidikan perkara pertambangan di wilayah Konawe Utara," ujar Anang Supriatna.
Baca juga:
Isu Kejagung Geledah, Kemenhut: Pencocokan Data Pemerintahan Sebelumnya
Anang menambahkan bahwa penyidikan kasus ini sudah dimulai sejak September 2025. Data yang diambil diperlukan untuk menyelesaikan kasus yang tengah diusut serta sebagai upaya menjaga fungsi hutan di Indonesia.
Senada dengan Kejagung, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, membenarkan bahwa penyidik mendatangi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
Ristianto menegaskan bahwa berkas yang diambil tidak terkait dengan perubahan fungsi kawasan hutan pada pemerintahan saat ini. Ia juga mengklaim proses tersebut bukanlah penggeledahan karena semua berjalan dengan sukarela dan tertib.
"Khususnya hutan lindung di beberapa daerah, yang terjadi pada masa lalu dan bukan pada periode Kabinet Merah Putih saat ini," ujar Ristianto.




