Penulis: Harapan Sagala
TVRINews, Taput
DPRD Kabupaten Tapanuli Utara menyetujui pengalihan fungsi lahan milik Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menjadi hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Persetujuan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tapanuli Utara di Gedung Paripurna Sekretariat DPRD Taput, Kamis, 8 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 01 Tahun 2026 tentang Persetujuan Pengalihan Pemanfaatan Fungsi Tanah dari TPA menjadi Hunian Tetap bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam.
Lahan yang dialihfungsikan merupakan area TPA di Desa Dolok Nauli, Kecamatan Adiankoting, seluas 2 hektare dari total luas 48.900 meter persegi. Keputusan mulai berlaku sejak ditetapkan dan dapat dilakukan perbaikan apabila ditemukan kekeliruan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, Sekretaris Daerah Henry M. M. Sitompul, pimpinan organisasi perangkat daerah teknis, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara mengapresiasi dukungan DPRD. Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat penanganan pascabencana serta menyediakan hunian layak, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak, sekaligus mendorong pemulihan sosial dan ekonomi wilayah terdampak bencana.
Editor: Redaktur TVRINews





