Penulis: Mia
TVRINews, Babel
Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pembahasan ini bertujuan untuk menghadirkan payung hukum yang jelas bagi aktivitas pertambangan masyarakat di Bangka Belitung.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Babel tersebut melibatkan perwakilan pelaku usaha pertambangan rakyat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tak hanya itu, sejumlah perusahaan dan unit usaha turut hadir untuk menyampaikan masukan terkait substansi regulasi.
Dalam forum tersebut, para pelaku usaha menekankan pentingnya penerapan prinsip objektivitas dan transparansi dalam pemberian IPR.
Selain aspek transparansi, peserta rapat juga menyoroti perlunya pengaturan yang jelas terkait persyaratan teknis, termasuk keterlibatan tenaga ahli pertambangan.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga aspek keselamatan kerja serta perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Ketua Komisi III DPRD Bangka Belitung, Taufik Rizani, menegaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menyusun regulasi IPR agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Regulasi yang kita susun ini harus benar-benar matang. Jangan sampai Perda yang dibuat justru menimbulkan masalah baru. Karena itu, kewajiban penerima IPR harus diatur secara jelas dan tegas,” kata Taufik Rizani.
Ia menambahkan, pemaparan dari Dinas ESDM terkait kewajiban teknis dan administratif bagi pemegang IPR menjadi bahan penting dalam pembahasan Raperda.
“Apa yang disampaikan dinas hari ini menjadi perhatian kami, agar tanggung jawab pemegang IPR dapat tertuang jelas dalam Perda yang sedang kita bahas bersama pihak eksekutif,” ujarnya.
Editor: Redaktur TVRINews




