Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan

idxchannel.com
20 jam lalu
Cover Berita

Satgas PKH mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Satgas PKH Ingatkan 20 Perusahaan Segera Bayar Denda Administratif Penyalahgunaan Kawasan Hutan. (Foto Puteranegara/IMG)

IDXChannel - Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) mengingatkan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang belum membayar denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, setidaknya ada 20 perusahaan yang telah dipanggil untuk segera hadir menyelesaikan kewajiban denda administratif tersebut.

Baca Juga:
Prabowo Minta Satgas PKH Jangan Ragu dan Pandang Bulu Tegakkan Aturan

"Untuk segera datang dan menuntaskan kewajibannya, maupun menyelesaikan permasalahan yang dihadapi. Kami ingatkan sekali lagi, imbauan, marilah kooperatif bekerja sama untuk memberikan solusi terbaik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2026).

Untuk sektor perkebunan sawit, kata dia, masih ada delapan perusahaan yang sampai saat ini belum memenuhi panggilan Satgas PKH. Sedangkan dua perusahaan meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga:
Tanpa Pandang Bulu, Prabowo Perkuat Satgas PKH Selamatkan Kekayaan Negara

Kemudian di sektor pertambangan, kata dia, ada dua perusahaan yang tidak hadir dan delapan lainnya menunggu jadwal pemanggilan ulang.

Baca Juga:
Kinerja Satgas PKH Tak Disorot Kamera dan Influencer, Prabowo: Terima Kasih Telah Bekerja Keras

Dalam kesempatan yang sama, Barita mewakili Satgas PKH berterima kasih kepada perusahaan yang telah menunjukkan itikad baik untuk membayar denda administratif.

"Kesadaran dan ketaatan untuk mengembalikan atau menyerahkan apa yang menjadi kewajiban mereka terhadap negara," ujarnya. 

Sebelumnya, Satgas PKH menagih denda kepada perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

"Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Haru, Perjuangan Anggota Polisi Bawa Bayi Seberangi Sungai Pakai Kabel Sling | SAPA MALAM
• 45 menit lalukompas.tv
thumb
Punya Potensi Ekonomi Global, Presiden Prabowo Minta Hilirisasi Gambir Dipercepat
• 7 jam lalubisnis.com
thumb
Ojol di Bekasi Dibegal saat Ingin Pulang ke Rumah
• 35 menit laluidntimes.com
thumb
Targetkan Produksi 7,85 Juta Ton Batu Bara, Emiten Tambang Harry Tanoesoedibjo Ajukan RKAB ke ESDM
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
AS dan Inggris Pukul Jaringan Minyak Ilegal Rusia–Iran, Pendapatan Moskow Terjun Bebas
• 10 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.