KPK validasi laporan dugaan penahanan royalti Rp14 miliar oleh LMKN

antaranews.com
19 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan akan memvalidasi atau menguji laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penahanan royalti sebanyak Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Selanjutnya, KPK akan menelaah dan menganalisis laporan pengaduan tersebut untuk melihat ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan lembaga antirasuah atau tidak.

Sementara itu, dia mengatakan rangkaian proses pengaduan masyarakat yang ditangani KPK merupakan informasi tertutup atau dikecualikan dari publik.

Dengan demikian, kata dia, KPK tidak dapat menyampaikan perkembangan penanganannya kepada masyarakat.

Baca juga: Kemenkum tegaskan distribusi royalti harus sesuai ketentuan

Update (perkembangan, red.) tindak lanjutnya pun hanya bisa kami sampaikan kepada pelapor. Hal ini sekaligus sebagai bentuk akuntabilitas,” katanya.

Ia juga mengatakan KPK tidak dapat membuka identitas pelapor untuk menjaga keamanan sekaligus kerahasiaan substansi materi aduan.

Sebelumnya, pada 6 Januari, sekitar 60 pencipta lagu melaporkan dugaan penahanan royalti sebanyak Rp14 miliar oleh LMKN kepada KPK.

Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar pada 8 Januari menjelaskan LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Baca juga: KPK panggil pegawai BPK RI jadi saksi kasus DJKA Kemenhub

Baca juga: KPK panggil wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Prediksi PSG vs Marseille di Piala Super Prancis 2026, Siapa Lebih Unggul?
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Sempat Bikin Geger, Nasib Kasus Kematian Arya Daru Akhirnya Disetop, Polisi Bilang Alasannya...
• 12 jam laluviva.co.id
thumb
Satgas Disdikbud Telusuri Dugaan Bullying, Kepala SDN 3 Kasimpureng Bantah Lakukan Bullying
• 7 jam laluharianfajar
thumb
Soal Kasus Pelaporan Pandji Pragiwaksono, Polda Metro Jaya Akan Analisa Barang Bukti
• 12 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Atlet Berprestasi SEA Games 2025 Dibekali Literasi Keuangan oleh BRI dan Kemenpora
• 1 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.