JAKARTA – Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti menegaskan dirinya tidak menerima sepeser pun dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proyek itu diduga merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Nama Agustina mencuat dalam sidang dakwaan terhadap mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih. Ia disebut beberapa kali menitipkan nama rekannya untuk ikut serta dalam proyek pengadaan Chromebook periode 2019 hingga 2022 saat masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.
“Terkait disebutnya nama saya dalam persidangan, itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani. Saya pastikan tidak menerima apa pun dalam perkara ini,” ujar Agustina, Rabu 17 Desember 2025.
"Agustina Wilujeng Pramestuti yang saat itu sebagai anggota Komisi X DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemendikbudristek bertemu terdakwa Nadiem Anwar Makarim dan Hamid Muhammad yang membahas terkait dengan pengadaan TIK tahun 2021," ujar JPU.



