jpnn.com - BANGLI - Pemerintah Kabupaten Bangli, Bali, memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS yang mangkir dari tugas.
Bahkan, satu PNS mangkir kerja lebih satu tahun.
BACA JUGA: Ketua Dewan Menyodorkan Solusi soal Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu
"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran disiplin," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli I Dewa Bagus Riana Putra di Bangli, Bali, Kamis (8/1).
Ada pun dua ASN itu yakni berinisial P dan W, yang terpaksa harus menanggalkan seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cepat karena melanggar disiplin kategori berat.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk PPPK Penuh Waktu, SK Sudah Diserahkan
Kedua ASN tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun.
Satunya, ASN yang sudah 485 hari atau sekitar satu tahun empat bulan tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah.
Keputusan itu dilaksanakan sesuai prosedur melalui pembahasan oleh Tim Disiplin Pemkab Bangli yang diketuai Sekda Bangli dan anggotanya terdiri dari Asisten III Pemkab Bangli, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Inspektorat Bangli, Penyidik PNS hingga unsur teknis terkait di Pemkab Bangli.
Riana menjelaskan, kedua ASN tersebut sebelumnya telah diberikan hukuman berjenjang mulai sanksi ringan dan sanksi sedang oleh masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, keduanya tidak menunjukkan perbaikan.
Sehingga OPD terkait mengajukan kedua ASN itu kepada Tim Disiplin untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen yang lengkap berupa surat peringatan I-III dan dokumen lain yang relevan.
Setelah melalui pembahasan mendalam, Tim Disiplin Kabupaten Bangli memutuskan hukuman disiplin berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dia juga menambahkan kebijakan tersebut akan berlaku juga kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga kontrak yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku di lingkungan Pemkab Bangli.
Sekda Bangli meminta agar sanksi tegas itu dapat menjadi pembelajaran bagi ASN PNS dan PPPK, serta non-ASN, untuk selalu menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional dan berintegritas.
"ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya," imbuh Bagus Riana Putra. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu



