Richard Lee Sakit Usai 8 Jam Diperiksa, Polisi Tunda BAP

eranasional.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menghentikan sementara pemeriksaan terhadap dokter sekaligus influencer kecantikan Richard Lee yang tengah berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Keputusan tersebut diambil setelah kondisi kesehatan Richard Lee dilaporkan menurun usai menjalani pemeriksaan intensif selama berjam-jam.

Richard Lee diketahui telah menjalani proses pemeriksaan sejak siang hingga malam hari. Total waktu pemeriksaan mencapai kurang lebih delapan jam. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik telah melontarkan puluhan pertanyaan guna mendalami dugaan pelanggaran hukum yang menjerat pemilik sejumlah produk kecantikan tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik sebenarnya telah mendekati akhir proses pemeriksaan. Namun, pemeriksaan terpaksa dihentikan karena kondisi fisik Richard Lee yang mulai melemah.

“Penyidik sudah menanyakan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang telah disiapkan. Pemeriksaan dihentikan sekitar pukul 22.00 WIB karena saudara RL merasa kurang enak badan,” ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1).

Menurut Reonald, penurunan stamina Richard Lee terlihat jelas ketika pemeriksaan berlangsung hingga malam hari. Situasi tersebut mendorong tim kuasa hukum Richard Lee untuk mengajukan permohonan resmi kepada penyidik agar proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak dilanjutkan demi menjaga kondisi kesehatan kliennya.

“Penasihat hukum meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara dan yang bersangkutan diberikan waktu untuk beristirahat,” jelas Reonald.

Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh penyidik dengan pertimbangan kemanusiaan dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Penyidik menilai bahwa memaksakan pemeriksaan dalam kondisi kesehatan yang menurun justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

“Penyidik memutuskan pemeriksaan dihentikan pada pertanyaan ke-73. Sisanya akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya,” tambahnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Richard Lee. Reonald menegaskan bahwa tidak adanya penahanan bukan berarti kasus tersebut dihentikan, melainkan bagian dari diskresi penyidik berdasarkan penilaian objektif terhadap sikap tersangka.

“Belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegas Reonald.

Salah satu faktor utama yang membuat penyidik belum menahan Richard Lee adalah sikap kooperatif yang ditunjukkannya selama proses hukum berjalan. Menurut polisi, Richard Lee dinilai tidak mempersulit pemeriksaan dan selalu hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Pertimbangan penyidik, sampai saat ini yang bersangkutan masih kooperatif,” lanjut Reonald.

Pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap Richard Lee tetap berlanjut. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan untuk menuntaskan sisa 12 pertanyaan yang belum sempat diajukan. Pemeriksaan lanjutan tersebut direncanakan dilakukan dalam beberapa hari ke depan, menyesuaikan dengan kondisi kesehatan Richard Lee.

Kasus yang menyeret nama Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif atau yang dikenal dengan nama Doktif. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam produksi dan pemasaran produk kesehatan dan kecantikan milik Richard Lee.

Dalam laporannya, pelapor menduga bahwa sejumlah produk yang dipasarkan mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin edar yang dikeluarkan oleh otoritas terkait. Selain itu, produk-produk tersebut disebut-sebut dipasarkan secara luas kepada masyarakat tanpa pengawasan medis yang memadai, padahal dikategorikan sebagai produk yang seharusnya digunakan di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

Atas dugaan tersebut, penyidik menjerat Richard Lee dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan produk kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai 12 tahun penjara.

Selain UU Kesehatan, Richard Lee juga disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penyidik menilai terdapat dugaan kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun dari sisi kesehatan, akibat penggunaan produk yang dipermasalahkan.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap objektif dan menunggu hasil akhir proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang ada,” pungkas Reonald.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar dukung rencana pemerintah terbitkan Perpres AI
• 11 jam laluantaranews.com
thumb
Mengapa AS Menguasai Minyak Venezuela Sekarang? Jawabannya Mengarah ke Beijing
• 18 jam laluerabaru.net
thumb
Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Cederai Reformasi 1998
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
NASA Evakuasi Medis 4 Astronaut dari ISS untuk Pertama Kalinya
• 17 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Langgar Jam Operasional, Tiga Tempat Hiburan Malam di Padang Ditertibkan
• 5 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.