Jakarta, VIVA – Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menyampaikan permohonan maaf terbuka karena salah sebut bahwa pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah pemilik tumpukan uang Rp1 triliun.
Dalam potongan video yang viral, Pandji menyampaikan pernyataan terkait adanya pejabat Kejaksaan Agung yang menimbun uang Rp1 triliun di rumahnya. Sehingga, pernyataan tersebut memancing reaksi dari netizen di dalam akun @jaksapedia.
Banyak pihak mengingatkan Pandji bahwa informasi yang ia sampaikan terbalik. Fakta hukum menunjukkan bahwa pemilik uang tersebut adalah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA). Sementara, Kejaksaan Agung justru pihak yang berjasa membongkar kasus makelar kasus tersebut dan melakukan penyitaan.
Pernyataan Panjdi itu dianggap dapat menggiring opini negatif terhadap institusi yang justru sedang berprestasi melakukan penegakan hukum. Setelah mendapat banyak teguran dan penjelasan fakta dari akun Jaksapedia, Pandji muncul di kolom komentar untuk meluruskan pernyataannya tersebut.
"Maaf maaf saya salah sebut, maksudnya Mahkamah Agung guys. Mohon dimaafkan," tulis Pandji melalui akun @pandji.pragiwaksono dikutip pada Kamis, 8 Januari 2026.
Komentar permintaan maaf kini telah disukai oleh lebih dari 500 pengguna Instagram dan disematkan di baris teratas. Meskipun Pandji telah mengklarifikasi, insiden ini sempat menjadi perdebatan hangat mengenai pentingnya figur publik melakukan riset mendalam sebelum melontarkan kritik terkait kasus hukum yang sensitif.
Jaksapedia dalam unggahannya menyampaikan harusnya apresiasi diberikan kepada Korps Adhyaksa yang dapat mengamankan barang bukti senilai hampir Rp1 triliun dan emas 51 kilogram dari tangan tersangka Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung.



