Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung

kompas.com
19 jam lalu
Cover Berita

UPAYA peneguhan daulat elite atas rakyat dalam demokrasi Indonesia kembali muncul melalui wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi transaksi elite.

Mekanisme ini membuka ruang kompromi tertutup antar-elite, oligarkisasi keputusan, memperlebar jarak antara pemimpin daerah dan warga, serta menjauhkan akuntabilitas kepala daerah dari publik.

Perlu dipahami Pilkada langsung menjadi salah satu pencapaian penting dalam demokratisasi Indonesia. Mekanisme ini membuka ruang bagi partisipasi politik warga, serta memutus sebagian mata rantai sentralisasi kekuasaan yang mengakar di masa Orde Baru.

Hilal perubahan menuju demokratisasi pemilihan kepala daerah mulai terlihat melalui lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Salah satu titik krusialnya melalui Pasal 42 ayat (1) UU a quo yang menghapus salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari mekanisme perwakilan elitis menuju partisipasi langsung rakyat.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzIwMDA5MS9tZW5lZ3Voa2FuLWRhdWxhdC1yYWt5YXQtbGV3YXQtcGlsa2FkYS1sYW5nc3VuZw==&q=Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Pilkada oleh DPRD: Dagelan Usang Politik Lokal

Sebelumnya, pada masa Orde Baru, Pilkada tidak langsung mendapatkan dasar hukumnya melalui Pasal 15 (Kepala Daerah Tingkat I) dan Pasal 16 (Kepala Daerah Tingkat II) dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Dalam kerangka tersebut, pemilihan kepala daerah pada hakikatnya merupakan perpanjangan dari sistem sentralistik dan kontrol politik pusat, dengan DPRD berfungsi lebih sebagai instrumen formal untuk mengesahkan kehendak kekuasaan daripada mewakili aspirasi rakyat.

Meskipun UU a quo dicabut melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pilkada tidak langsung tidak berubah.

Sebab melalui Pasal 18 ayat (1), ketentuan tersebut terintegrasi menjadi salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.

Mempertahankan daulat rakyat

Perubahan Pilkada tidak langsung menjadi langsung tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga ideologis, karena menegaskan kembali prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar legitimasi.

Setiap upaya untuk menghidupkan kembali wacana Pilkada tidak langsung sejatinya bukan sekadar revisi teknis kebijakan, melainkan berpotensi menjadi langkah mundur dari konsensus demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi.

Wacana perubahan penyelenggaraan Pilkada hanya memperlihatkan watak elite politik yang menempatkan rakyat sebagai objek politik.

Dalam konteks inilah, wacana Pilkada tidak langsung dapat dibaca sebagai upaya resentralisasi kekuasaan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Dampaknya terjadi depolitisasi masyarakat, serta tebalnya jarak antara masyarakat dengan pembangunan daerah.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Ancam Serang Iran usai Gulingkan Presiden Venezuela
• 10 jam laluidxchannel.com
thumb
Sejumlah Kelurahan di Jakarta Belum Punya Puskesmas, Pramono Anung: Mudah-mudahan Era Saya Semuanya Ada
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Peringati Hari Gerakan Satu Juta Pohon, PNM Berhasil Tanam 374.839 Pohon
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Sapi Perah Kurang, MBG Dikhawatirkan Picu Peredaran Susu Oplosan
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kata Pihak Keluarga Usai Polisi Setop Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
• 12 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.