UPAYA peneguhan daulat elite atas rakyat dalam demokrasi Indonesia kembali muncul melalui wacana Pilkada tidak langsung atau melalui DPRD. Kedaulatan rakyat direduksi menjadi transaksi elite.
Mekanisme ini membuka ruang kompromi tertutup antar-elite, oligarkisasi keputusan, memperlebar jarak antara pemimpin daerah dan warga, serta menjauhkan akuntabilitas kepala daerah dari publik.
Perlu dipahami Pilkada langsung menjadi salah satu pencapaian penting dalam demokratisasi Indonesia. Mekanisme ini membuka ruang bagi partisipasi politik warga, serta memutus sebagian mata rantai sentralisasi kekuasaan yang mengakar di masa Orde Baru.
Hilal perubahan menuju demokratisasi pemilihan kepala daerah mulai terlihat melalui lahirnya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Salah satu titik krusialnya melalui Pasal 42 ayat (1) UU a quo yang menghapus salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Ketentuan ini menandai pergeseran penting dari mekanisme perwakilan elitis menuju partisipasi langsung rakyat.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=pilkada langsung, Pilkada lewat DPRD&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNi8wMS8wOS8wNzIwMDA5MS9tZW5lZ3Voa2FuLWRhdWxhdC1yYWt5YXQtbGV3YXQtcGlsa2FkYS1sYW5nc3VuZw==&q=Meneguhkan Daulat Rakyat Lewat Pilkada Langsung§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Pilkada oleh DPRD: Dagelan Usang Politik Lokal
Sebelumnya, pada masa Orde Baru, Pilkada tidak langsung mendapatkan dasar hukumnya melalui Pasal 15 (Kepala Daerah Tingkat I) dan Pasal 16 (Kepala Daerah Tingkat II) dalam UU No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Dalam kerangka tersebut, pemilihan kepala daerah pada hakikatnya merupakan perpanjangan dari sistem sentralistik dan kontrol politik pusat, dengan DPRD berfungsi lebih sebagai instrumen formal untuk mengesahkan kehendak kekuasaan daripada mewakili aspirasi rakyat.
Meskipun UU a quo dicabut melalui UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, ketentuan Pilkada tidak langsung tidak berubah.
Sebab melalui Pasal 18 ayat (1), ketentuan tersebut terintegrasi menjadi salah satu tugas dan wewenang DPRD, yakni memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
Mempertahankan daulat rakyatPerubahan Pilkada tidak langsung menjadi langsung tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga ideologis, karena menegaskan kembali prinsip kedaulatan rakyat sebagai dasar legitimasi.
Setiap upaya untuk menghidupkan kembali wacana Pilkada tidak langsung sejatinya bukan sekadar revisi teknis kebijakan, melainkan berpotensi menjadi langkah mundur dari konsensus demokrasi yang telah diperjuangkan pasca-Reformasi.
Wacana perubahan penyelenggaraan Pilkada hanya memperlihatkan watak elite politik yang menempatkan rakyat sebagai objek politik.
Dalam konteks inilah, wacana Pilkada tidak langsung dapat dibaca sebagai upaya resentralisasi kekuasaan.
Dampaknya terjadi depolitisasi masyarakat, serta tebalnya jarak antara masyarakat dengan pembangunan daerah.



