Merahputih.com - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka perkara kecelakaan kapal Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Pada insiden ini, pelatih Valencia, Martin Carreras Fernando, tewas. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara yang di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Kamis (8/1).
Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.
"Disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah," kata Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra kepada wartawan, Jumat (9/1).
Baca juga:
Kronologi Jasad Putri Pelatih Valencia Ditemukan di Bangkai Kapal, Sempat Tercium Bau Busuk
Dua tersangka itu adalah nakhoda kapal berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M, yang diduga turut berperan dalam terjadinya kecelakaan laut tersebut.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya," kata Henry.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua tersangka terancam pidana penjara lima tahun.
"Penyidik menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan laut dengan korban jiwa," tegasnya.
Baca juga:
Permintaan Spanyol Dikabulkan, Pencarian Korban Kapal Tenggelam Labuan Bajo Diperpanjang
Setelah penetapan tersangka, penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat akan melanjutkan proses hukum dengan menyusun administrasi penyidikan, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.
"Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT," tandas Henry. (knu)





